Dark/Light Mode

Gugat Presiden Dan Kapolri Ke PTUN Cuma Sehari

Sambo Bikin Rame Netizen

Sabtu, 31 Desember 2022 06:30 WIB
Ferdy Sambo dan cuplikan gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)
Ferdy Sambo dan cuplikan gugatan yang disampaikan ke PTUN Jakarta. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo, kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, cuma berumur sehari. Gugatan itu sudah dicabut.

Kuasa Hukum eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampai­kan, kliennya mencabut gugatan kepada Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta terkait pemecatan kliennya sebagai Kadiv Propam Polri.

“Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan, setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, secara resmi klien kami memutuskan mencabut guga­tan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” kata Arman Hanis, kepada detikcom, kemarin.

Baca juga : Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

Sebelumnya, Ferdy Sambo men­gajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Saat itu, Arman menegaskan, ada ru­ang yang disediakan oleh negara untuk melakukan upaya hukum dalam memasti­kan hak setiap warga negara memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal.

Selain itu, Arman menyebut ada tiga aspek teknis yang menjadi pertimbangan kubu Ferdy Sambo agar dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan tersebut.

Baca juga : Apel Gelar Pasukan, Kapolri Pastikan Seluruh Pihak Siap Amankan Nataru

Pertama, Ferdy Sambo selama men­jadi anggota Polri telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas yang dapat dibuktikan dengan peng­abdian dan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.

Kedua, demi mendukung proses pe­nyidikan, dan sebelum adanya Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Sambo telah menyam­paikan Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Polri yang ditujukkan kepada Kapolri.

Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Baca juga : Dukung Kebaya Didaftar Ke UNESCO, Kridha Dhari Hadirkan Christmas Carol

Namun, baru satu hari, Sambo sudah mencabut gugatan tersebut. “Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan ren­dah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022,” kata Arman.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.