Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Didukung Parpol Koalisi
Perppu Cipta Kerja Mulus Di Senayan
Senin, 2 Januari 2023 06:40 WIB
Sebelumnya
Karena Perppu ini sebagai respons terhadap UU Ciptaker yang dianggap inkonstitusional bersyarat oleh MK, lanjut dia, muatan isinya harus sudah ada penyesuaian dengan Putusan MK. DPR nantinya hanya diberi ruang untuk memberi persetujuan atau penolakan Perppu itu.
Sebelum pembahasan di Senayan, mekanisme pembahasan Perppu ini akan diawali dengan pengiriman Surat Presiden (Surpres) ke Pimpinan DPR untuk meminta persetujuan terhadap Perppu. Setelah itu, Pimpinan DPR akan menyerahkan naskah Perppu itu ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan yang akan membahasnya.
Baca juga : Perppu Ciptaker Memberi Kepastian Hukum Investor
"Kalau dulu yang Cipta Kerja kan Baleg dulu. Nah, sekarang itu kewenangan ada di Bamus. Yang pasti, mekanismenya adalah Pemerintah kirim ke DPR, kirim Surpres dulu," terang Guspardi.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menilai, penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan kewenangan dan hak Pemerintah. Terkait dengan isinya, Fadli mengaku belum membacanya.
Baca juga : Dihukum Dulu, Rashford Tuai Pujian Kemudian
Fadli belum bisa menyimpulkan apakah DPR akan menolak atau menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut. Namun, DPR tentunya akan melihat dari beberapa aspek sebelum mengeluarkan keputusan.
"Nanti bisa dilihat sejauh mana dari sisi hukum tata negara, Putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja juga bisa dibuat Perppu. Nah, saya kira ini yang menarik untuk kita kaji," ujarnya. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya