Dark/Light Mode

Periksa Syarief Hasan, KPK Dalami Teknis Alokasi Dana Bergulir LPDB KUMKM

Rabu, 4 Januari 2023 15:34 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Ghufron membeberkan, kasus ini bermula sekitar tahun 2012 saat Stefanus Kusnadi menemui Kemas Danial dan menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran Stefanus agar Kemas dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

Kemas kemudian menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan Stefanus untuk segera menemui Andra A Ludin selaku Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar).

Tujuannya, agar bisa mengondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Baca juga : Penuhi Panggilan, Syarief Hasan Dukung KPK Usut Kasus Dana Bergulir Fiktif Di LPDB KUMKM

"Sesuai arahan KD (Kemas) selanjutnya Andra A Ludin meminta DK (Dodi Kurnia) mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp 90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM," ungkap Ghufron.

Ghufron menyebut, meski data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir Deden Wahyudi.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko.

Kemudian untuk periode 2012 hingga 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Baca juga : Jokowi Serahkan KUR Klaster Dan Dana LPDB KUMKM

Uang sebesar Rp 116,8 miliar tersebut seluruhnya kemudian di-autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar dan selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik Stefanus sebesar Rp 98,7 miliar.

Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan Stefanus hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga Kemas mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun.

Kemas selanjutnya diduga menerima sekitar Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari Stefanus.

Sedangkan Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar.

Baca juga : Syarief Hasan Harap Muhammadiyah Terus Jadi Harapan Umat

"Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," kata Ghufron.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.