Dark/Light Mode

Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Sikap Jaksa Dan Hakim Seperti Bumi Dan Langit

Kamis, 5 Januari 2023 07:30 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp).
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbedaan jaksa dan hakim menyikapi perkara kelangkaan minyak goreng seperti langit dan bumi. Jaksa ingin para terdakwa dijatuhi hukuman setinggitingginya. Namun hakim justru memvonis rendah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Muhamad tentu kecewa terhadap hakim. Apalagi, tuntutan pembayaran uang pengganti tidak dikabulkan.

“Memang terlalu jauh sih ya, kemudian yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti, seperti itu. Jadi ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya,” kata Muhamad.

Baca juga : Ratu Elizabeth Paling Viral, Shinzo Abe Guncang Dunia

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan JPU bakal mengajukan banding.

“Karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya.

Menurutnya, masyarakat yang sempat kesulitan mendapatkan minyak goreng—dengan harga terjangkau—beberapa waktu lalu. Hal itu terjadi akibat tindakan para terdakwa yang mengizinkan dan melakukan ekspor komoditas ini.

Baca juga : Ganjar Milenial Harap Sulam Bisa Lestari Dan Ekonomi Meningkat

Terdakwa kasus ini adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Webinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

JPU menuntut Indrasari Wisnu Wardhana dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian terhadap Lin Che Wei, sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tapi hakim hanya menghukumnya 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga : Diungkap Dubes Ukraina, Indonesia Seperti Pelangi

Terdakwa lainnya juga dihukum ringan. Sebelumnya Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.