Dark/Light Mode

Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Sikap Jaksa Dan Hakim Seperti Bumi Dan Langit

Kamis, 5 Januari 2023 07:30 WIB
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp).
Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp).

 Sebelumnya 
Namun hakim memvonis Master hanya divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti.

Terdakwa Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntutnya membayar uang pengganti Rp 868,727,484.367.26.

Dalam putusannya, Stanley hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia pun lolos dari pidana tambahan berupa uang pengganti.

Baca juga : Ratu Elizabeth Paling Viral, Shinzo Abe Guncang Dunia

Terdakwa terakhir yang dihukum ringan Pierre Togar Sitanggang. Dia sebelumnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Tapi oleh hakim, Pierre hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam pertimbangan putusan menjelaskan, para terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 Undang Undang Tipikot. Menurut majelis hakim, kelima terdakwa hanya terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Majelis menilai, tidak ada kerugian perekonomian negara Rp 12 triliun lebih—sebagaimana dakwaan JPU.

Baca juga : Ganjar Milenial Harap Sulam Bisa Lestari Dan Ekonomi Meningkat

“Setelah hakim meneliti ahli perhitungan perekonomian negara ternyata masih bersifat asumsi, belum riil atau nyata,” kata ketua majelis hakim Liliek Prisbawoni Adi.

Dalam surat dakwaan dijabarkan, nilai kerugian negara dalam perkara minyak goreng mencapai Rp 18.359.698.998.925. Terbagi atas keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925.

Perhitungan kerugian perekonomian negara kasus ini sempat direvisi ahli menjadi Rp 10.960.141.557.673. Kendati demikian, majelis menilai perhitungan itu bukan actual loss.

Baca juga : Diungkap Dubes Ukraina, Indonesia Seperti Pelangi

“Hakim berpendapat perhitungan perekonomian negara yang dihasilkan ahli tidak dapat dijadikan dasar untuk tentukan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini,” timbang majelis.

Hakim juga tidak sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut terdapat kerugian negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000. Menurut majelis, perhitungan kerugian keuangan negara hanya dapat dihitung dari keuntungan ilegal yang didapat para terdakwa dalam perkara ini.

Alhasil, hakim menilai kerugian negara yang terbukti dalam perkara ini hanya sejumlah Rp 2.952.526.912.294,45. Itu pun tidak dinikmati para terdakwa, hanya pihak koorporasi yang mendapat keuntungan. Majelis tidak merinci berapa jumlah yang mengalir kepada koorporasi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.