Dark/Light Mode

KPK, Kenapa Cuma Usut Korupsi Receh

Senin, 9 Januari 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa).

 Sebelumnya 
Diketahui, KPK akhirnya mengumumkan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas dijerat atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PTTabi Bangun Papua.

Kasus tersebut bermula pada2016. Rijatono mendirikan PTTBP yang bergerak di bi­dang konstruksi. Dia menjabat sebagaidirektur sekaligus pe­megang saham.

Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG

KPK menduga Rijatono ini tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Karena bidang perusahaan dia sebelum­nya adalah farmasi.

Pada 2020-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Lukas Enembe.

Baca juga : Pesan Ketua KPK Ke Jajarannya: Jangan Ragu OTT Pelaku Korupsi!

Supaya bisa mendapatkan ber­bagai proyek tersebut, Rijanto melobby Lukas Enembe hingga akhirnya berhasil mendapatkan tiga proyek.

Yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar; Proyek multi years rehab sarana dan prasarana pe­nunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

Baca juga : Pesan Megawati Ke Bacaleg: Jangan Gunakan Kekuasaan Untuk Korupsi

Alex mengatakan, dari ketiga proyek tersebut Lukas diduga menerima hingga Rp 1 miliar. Tapi dia menduga, Lukas juga menerima pemberian lain seba­gai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah dan saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.