Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Sebelumnya
Diketahui, KPK akhirnya mengumumkan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas dijerat atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka, Direktur PTTabi Bangun Papua.
Kasus tersebut bermula pada2016. Rijatono mendirikan PTTBP yang bergerak di bidang konstruksi. Dia menjabat sebagaidirektur sekaligus pemegang saham.
Baca juga : KPK Duga Ada Keterlibatan Perusahaan Asing Dalam Kasus Korupsi LNG
KPK menduga Rijatono ini tidak memiliki pengalaman dalam bidang tersebut. Karena bidang perusahaan dia sebelumnya adalah farmasi.
Pada 2020-2021, Rijatono mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat Lukas Enembe.
Baca juga : Pesan Ketua KPK Ke Jajarannya: Jangan Ragu OTT Pelaku Korupsi!
Supaya bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijanto melobby Lukas Enembe hingga akhirnya berhasil mendapatkan tiga proyek.
Yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 miliar; Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Baca juga : Pesan Megawati Ke Bacaleg: Jangan Gunakan Kekuasaan Untuk Korupsi
Alex mengatakan, dari ketiga proyek tersebut Lukas diduga menerima hingga Rp 1 miliar. Tapi dia menduga, Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah dan saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya