Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan
Gugatan Hakim Agung Kandas
Rabu, 11 Januari 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Isinya, pertama mengabulkanpermohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.
Selain itu, ada enam poin putusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnyadan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi
Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukanPeninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya, Hakim Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.
Terkait perkara itu, Haryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Diantaranya kepada Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diperoleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.
Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya adalah Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras
Perkara itu ditangani Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep selaku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.
Supaya gugatan disetujui majelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.
Beberapa hari setelahnya, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberikan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto.
Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru
Sebelumnya, KPK sudah menahan dua anak buah Gazalba. Yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kemudian Redhy Novarisza yang merupakan staf Gazalba Saleh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto berujar Prasetio ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya