Dark/Light Mode

Di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan

Gugatan Hakim Agung Kandas

Rabu, 11 Januari 2023 07:30 WIB
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Isinya, pertama mengabulkanpermohonan kasasi dari 10 pemohon kasasi, termasuk Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Kedua, membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Semarang, juncto Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2022.

Selain itu, ada enam poin pu­tusan ‘mengadili sendiri’, antara lain mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnyadan menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya.

Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi

Heryanto tak puas dengan putusan itu. Ia pun mengajukanPeninjauan Kembali (PK). Susunan majelisnya, Hakim Takdir Rahmadi, Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati.

Terkait perkara itu, Haryanto diduga kembali menggelontorkan uang. Diantaranya kepada Takdir Rp 1,5 miliar. Informasi itu diper­oleh Desy dari Muhajir. Asalnya dari Albasri, anggota staf Takdir.

Selain itu, pada Maret 2022 diketahui ada perkara lain yang diajukan Heryanto cs terkait kasus pidana akta palsu di tingkat kasasi. Terdakwanya adalah Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.

Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras

Perkara itu ditangani Hakim Gazalba Saleh, Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Supaya gugatan dikabulkan, Yosep se­laku kuasa hukum penggugat meminta uang kepada Heryanto, Ivan dan penggugat lain sebesar Rp 2,1 miliar. Uang itu kemu­dian diserahkan Yosep kepada Desy Yustria.

Supaya gugatan disetujui ma­jelis, Desy melobby Nurmanto Akmal dan Redhy Novarisza. Permintaan bantuan pun terkabut karena putusan mengakomodir permintaan Yosep. Budiman dinyatakan bersalah.

Beberapa hari setelahnya, Desy bertemu Nurmanto dan menyerahkan uang Rp 1,2 miliar. Oleh Nurmanto, uang itu diberi­kan ke Desy Rp 100 juta dan Redhy Rp 600 juta untuk diteruskan kepada Gazalba Saleh. Sisanya dikantongi Nurmanto.

Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru

Sebelumnya, KPK sudah menahan dua anak buah Gazalba. Yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan panitera pengganti pada kamar pidana Mahkamah Agung. Ia juga asisten Hakim Agung Gazalba Saleh.

Kemudian Redhy Novarisza yang merupakan staf Gazalba Saleh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beru­jar Prasetio ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Redhy akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC KPK. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.