Dark/Light Mode

KPK Dalami Aliran Dana Suap Ke Oknum KPU Bangkalan Buat Survei Elektabilitas Ra Latif

Jumat, 13 Januari 2023 20:29 WIB
Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada aliran dana suap dari Bupati nonaktif Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif ke pihak tertentu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, untuk membuat survei elektabilitas baginya.

Dugaan ini didalami tim penyidik komisi antirasuah saat memeriksa anggota KPU Bangkalan Sairil Munir, Rabu (11/1).

"Didalami dugaan adanya aliran uang dari Tersangka RALAI ke pihak tertentu di KPU Kabupaten Bangkalan untuk membuat survey elektabilitas bagi tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/1).

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa empat orang saksi. Keempatnya adalah Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kab. Bangkalan Erwin Yoesoef.

Baca juga : Pakde Karwo Bakal Dongkrak Elektabilitas Golkar Di Jatim

Kemudian, mantan Pj. Sekda Bangkalan Ishak Sudibyo alias Yoyok, Kepala Subbidang Pengembangan Karier dan Promosi, BKPSDA Bangkalan Nauval Farisy, dan wiraswasta Zaenab Zuraidah.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka RALAI dari para ASN Pemda Bangkalan yang mengikuti seleksi jabatan," bebernya.

Hal yang sama juga didalami tim penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs saat memeriksa lima saksi pada Kamis (12/1).

Kelimanya adalah Anggota Komisi Informasi Kabupaten Bangkalan M. Sodiq dan PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hery Lianto Putra.

Baca juga : CIMB Niaga Hadirkan Layanan Perbankan Bagi Seluruh Civitas Akademika UNHAS

Lalu, Ketua ULP Bangkalan Moehammad Ridhwan, pemilik CV Krueng Way La Diana Kusumawati, dan Masyhudunnury, Kabag Hukum Setda Kab. Bangkalan.

"Selain itu didalami juga adanya aliran uang dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Bangkalan," ungkap Ali.

Ra Latif, menyandang status tersangka dalam kasus dugaan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Politikus PPP itu mematok tarif Rp 50 juta hingga Rp 150 juta kepada ASN yang ingin menduduki posisi strategis di Pemkab Bangkalan.

Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan itu juga diduga mengatur beberapa proyek di seluruh Dinas Pemkab Bangkalan dengan fee yang ditentukan sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Baca juga : Adu Citra Lewat Survei Elektabilitas

Jumlah uang yang diduga telah diterima Ra Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar. Di samping itu, Ra Latif juga diduga menerima pemberian lainnya. Di antaranya, dalam bentuk gratifikasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.