Dark/Light Mode

Kasus Penipuan Koperasi Sejahtera Bersama

Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Ke Kejaksaan

Minggu, 15 Januari 2023 07:30 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah. (Foto: Istimewa).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Ide membawa Iwan ke polisi muncul saat sejumlah anggota melakukan pertemuan di resto cepat saji bilangan Tibet, Jakarta Selatan. Secara tiba-tiba, Iwan datang ke resto yang sama. Melihat kesempatan ini, para ang­gota langsung menyergap Iwan.

Awalnya, Iwan diboyong ke Kepolisian Sektor (Polsek) Tebet. Tapi petugas di sana menyarankan agar laporan dibuat di Mabes Polri. Karena kasusnya nasional. Akhirnya, Iwan digiring ke Mabes Polri.

Di Mabes Polri, para anggota membuat laporan sekaligus me­nyerahkan Iwan. Sebagai bukti laporan, anggota menyerahkan dokumen tagihan kepada KSP Sejahtera Bersama sebesar Rp 8,8 triliun. Dana itu semes­tinya mulai dibayarkan kepada 180 ribu anggota secara bertahap sejak akhir 2021.

Baca juga : Kejagung Tahan Tersangka Warga Negara Amerika

Menyikapi aksi boyong paksa ini, kepolisian menganggapnya hal yang wajar. Anggota koperasi menginginkan agar laporannya cepat diproses kepolisian.

Dari hasil klarifikasi semen­tara, Bareskrim memperoleh data anggota koperasi ini 186 ribu orang di seluruh wilayah. Total dana anggota yang dikelola Rp 8 triliun lebih.

Kepolisian mengoptimalkan upaya penelusuran dan klari­fikasi aset-aset koperasi. Upaya itu untuk kepentingan penyitaan barang bukti.

Baca juga : Wadas Semakin Kondusif, BBWS Bersama Warga Ukur Jarak Aman Penambangan

Penyelewengan pengelolaandana KSP Sejahtera Bersama sudah terendus Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM.

Ketua Satgas Agus Santoso mengatakan sejak awal 2022 sudah melaksanakan verifikasi dan pemeriksaan terhadap KSP Sejahtera Bersama.

Pemeriksaan dilakukan tigatim. Yakni Tim Verifikasi Anggota, Tim Apprisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal. Pemeriksaan ini menyusul terbitnya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Baca juga : Mangkir Tiga Kali, Saksi Penting Dijemput Paksa

Dalam pemeriksaan, Satgas meminta sejumlah data kepada Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani. Mulai daftar ang­gota koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah pinjaman ang­gota, utang kepada pihak ketiga, tagihan/piutang kepada pihak ketiga, daftar aset, hingga neraca dan laporan laba rugi tiga tahun terakhir. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.