Dark/Light Mode

Setya Novanto Kini Berjenggot, Ada Apa?

Senin, 12 Agustus 2019 18:18 WIB
Setya Novanto, kini berjenggot. Setya Novanto hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 untuk terdakwa Sofyan Basir, Senin (12/8).(Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)
Setya Novanto, kini berjenggot. Setya Novanto hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1 untuk terdakwa Sofyan Basir, Senin (12/8).(Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kehadiran mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sempat membuat kaget para wartawan. Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP itu tampil mencolok, dengan jenggot yang cukup lebat.

Setnov datang untuk bersaksi di sidang perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Eks Ketum Partai Golkar itu akan bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir.

Setnov datang ke Pengadilan Tipikor mengenakan kemeja biru lengan pendek dan celana panjang hitam. Eks ketua DPR itu hanya tersenyum dan langsung duduk di barisan kursi peserta sidang, sebelum dipanggil Jaksa Penuntut Umum ke hadapan Majelis Hakim.

Baca juga : Pasokan Air Bersih Terganggu, Palyja Minta Maaf

Nama Setnov kembali muncul‎ dalam dakwaan Sofyan Basir. Setnov diduga ikut berperan mempertemukan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo dengan Sofyan Basir.

Selain itu, dalam dakwaan Sofyan Basir, Setnov disebut juga dijanjikan commitment fee sebesar 24 persen, dari 2,5 persen nilai proyek PLTU Riau-1 atau senilai 6 juta dolar AS. 

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memberikan fasilitas demi memuluskan suap PLTU Riau-1. Dia berperan mempertemukan sejumlah pihak PLN dengan Eni Saragih dan Kotjo, untuk memuluskan proyek invenstasi senilai 900 juta dolar AS tersebut.

Baca juga : Gempa Banten, Jokowi Perintahkan BNPB Bertindak Cepat

Dalam sejumlah pertemuan dengan Eni dan Kotjo, serta Idrus Marham, dan Setya Novanto, Sofyan Basir disebut sering mengajak Supangkat Iwan Santoso.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan memfasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Recourses Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Baca juga : Enes Kanter, Main Basket Sambil Puasa

Padahal menurut Jaksa, Sofyan sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan mendapatkan sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Sehingga, Eni menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.