Dark/Light Mode

KPK Garap Komisaris Utama Dealer Wahana Auto Ekamarga

Jumat, 16 Agustus 2019 12:34 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim, tersangka kasus suap restitusi pajak PT WAE tahun 2015 dan 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNF(M.Naif Fahmi, Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (16/8).

Selain Darwin, KPK juga memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Yul Dirga dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno. Mereka bakal diperiksa sebagai saksi untuk M. Naif Fahmi.

KPK menetapkan lima orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap restitusi pajak PT WAE. Kelima tersangka itu adalah Komisaris PT WAE Darwin Maspolim (DM), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD), dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS).

Baca juga : Begini Cara Bos Dealer Wahana Auto Eka Marga Ngakalin Pajak

Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).

"Tersangka DM (Darwin Maspolim) pemilik saham PT. WAE diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk YD (Yul Dirga), HS (Hadi Sutrisno), JU (Jumari) dan MNF (M. Naim Fahmi) agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Atas perbuatannya, Darwin sebagai pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, empat orang lainnya selaku penerima disangkakan melanggar pasal, melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Pemberdayaan Kaum Ibu, Pertamina EP Gelar Pelatihan Tanaman Herbal

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati menyesalkan tindakan yang dilakukan para pegawai pajak itu. Dia menyebut tindakan mereka sebagai sebuah pengkhianatan.

"Dari seluruh jajaran Kemenkeu tak hanya merasa sedih. Tapi juga sakit, kecewa marah, atas adanya oknum-oknum di internal kami yang masih terus bermain-main dengan masalah integritas. Ini tentu mencederai kami. Tak hanya individu atau pimpinan. Tapi menciderai Kemenkeu," tutur Sumiyati di Gedung KPK Jakarta, Kamis (15/8).

"Menkeu juga berpesan bila ada oknum yang tak berintegritas, itu adalah pengkhianatan. Tak hanya bikin malu pelaku, keluarga, tapi juga institusi Kemenkeu," tambahnya.

Kemenkeu juga telah memberikan hukuman disiplin terhadap empat pegawai pajak itu. "Untuk empat tersangka HD, YS, JU, dan MNF ini sudah kami periksa dan sudah ada rekomendasi hukuman disiplin yang kami sampaikan kepada Dirjen Pajak dan terus ditindaklanjuti," ungkap Sumiyati.

Baca juga : Mangkir Terus, KPK Ultimatum Komisaris Wisata Bahagia

Ketua Tim dan anggota tim, yaitu Jumari dan M Naim Fahmi telah dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya Yul Dirga dan Hadi Sutrisno saat ini masih dalam proses investigasi. "Namun, kedua orang tersebut sudah dibebaskan dari jabatan yang diembannya," tandas Sumiyati. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.