Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Surya Darmadi Bacakan Pledoi, Sebut Kejaksaan Abaikan UU Cipta Kerja

Rabu, 15 Februari 2023 20:37 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas dasar itu, dia meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan pidana. Sebab, kata dia, Surya Darmadi tidak melakukan pelanggaran hukum seperti apa yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

"Tak pada tempatnya Surya Darmadi diminta dan didudukkan menjadi terdakwa terhadap dugaan korupsi oleh kejaksaan. Ini abuse of power. Diskriminasi penegakan hukum dan hak asasi manusia," keluh dia.

Baca juga : Tahun Ini, Angkasa Pura I Targetkan Pertumbuhan Trafik 68 Juta Penumpang

Seharusnya kata Juniver, kejaksaan mematuhi aturan hukum administrasi yang telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Sebab dia khawatir, proses hukum terhadap kliennya akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan membuat takut para investor untuk berinvestasi.

"Investor takut. Keputusan ditetapkan DPR dan Presiden dan dinyatakan keabsahan (tetapi oleh kejaksaan) tidak sah," tandasnya.

Baca juga : Surya Darmadi Beberkan Bukti Keseriusan Peroleh Izin Kebun Sawit

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar Amerika serta membayar kerugian perekonomian negara Rp 73,9 triliun.

Jaksa menyatakan, Surya Darmadi terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara akibat dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : OK OCE Dukung Wirausaha Mandiri Hadirkan Lapangan Kerja

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Hukumannya lebih ringan karena dia tidak menikmati uang hasil korupsi. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.