Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara

KPK Dalami Peran Sekretaris MA, Tunggu Alat Bukti Untuk Tentukan Statusnya

Jumat, 17 Februari 2023 17:48 WIB
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami peran Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga peradilan tertinggi negara itu.

Selain itu, komisi antirasuah juga bakal mendalami peran Dadan Tri Yudianto sebagai penghubung pihak yang berperkara dengan Hasbi, yakni pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

"Tentu semua pihak yang disebut atau ada korelasinya dengan perkara pasti akan kami dalami. Termasuk Sekretaris MA, Dadan Tri (Yudianto), maupun pihak-pihak lain," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (17/2).

"Akan kami kembangkan, kemudian kami tentukan statusnya setelah kami memiliki alat bukti," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus ini, yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi disebut ikut membantu pengurusan perkara di MA.

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi IUP, Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui

Pada 25 Maret 2022 bertempat di Rumah Pancasila Jalan Semarang Indah Nomor 32, Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Yosep dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, bertemu dengan Dadan Tri Yudianto (swasta) yang merupakan penghubung dengan Hasbi.

Mereka membicarakan pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman (pengurus KSP Intidana).

Keesokan harinya, Yosep mengirimkan surat tertanggal 23 Maret 2022 tentang permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Budiman. Atas pengurusan perkara itu, Dadan meminta uang kepada Heryanto.

"Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar," ungkap jaksa KPK Wawan Yunawarto dalam surat dakwaan Yosep dan Eko, yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/1).

Pada 4 April 2022, majelis hakim kasasi mengabulkan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang dan menjatuhkan pidana lima tahun penjara terhadap Budiman.

Baca juga : Kasus Suap Hakim Agung, KPK Terus Cari Bukti Keterlibatan Dadan Tri Yudianto

Putusan itu diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim agung Prim Haryadi. Pengurusan perkara ini menyeret Gazalba Saleh sehingga ia diproses hukum oleh KPK.

Gazalba masuk ke dalam majelis hakim kasasi yang memvonis Budiman dengan pidana lima tahun penjara.

Hasbi Hasan pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 28 Oktober. Lalu, dia kembali dipanggil penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu pada 12 Desember 2022.

Saat itu, dia menjadi saksi dugaan suap Hakim Agung Gazalba Saleh. Dalam pemeriksaan, Hasbi didalami pengetahuannya tentang status kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan dokumen dari Hasbi. Dokumen itu terkait dengan administrasi kepegawaian dari Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Baca juga : Periksa Dito Mahendra, KPK Dalami Aset-aset Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK juga menyatakan akan memanggil Hasbi Hasan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap hakim agung, jika memang keterangannya diperlukan.

"Nanti Jaksa sesuai dengan kebutuhan akan memanggil siapapun dari keterangan saksi-saksi sebelumnya ada di proses penyidikan, ya baik itu sekretaris MA ataupun siapapun itu kami tidak memandang dari siapa yang harus dipanggil," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).

Sementara Dadan, bersama Windy Yunita Ghemary (finalis Indonesian Idol 2014), telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung mulai 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.