Dark/Light Mode

Selesai Kawal Kasus Sambo, Netizen Kawal Kasus Teddy

Jumat, 3 Maret 2023 06:45 WIB
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww).
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus penjualan narkoba sitaan yang diduga melibatkan terdakwa Irjen Teddy Minahasa berlangsung panas. Teddy membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih bahkan harus berkali-kali mengingat­kan Teddy Minahasa yang membantah mendapatkan uang hasil penjualan sabu dari eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

Adapun dalam persidangan yang dige­lar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Teddy dihadirkan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Dody dan Linda Pujiastuti, Rabu (1/3).

Baca juga : Banding Kasus Sambo, Jaksa Agung Kasih Penjelasan Panjang

“Saudara tidak menanyakan apa isin­ya?” tanya Jon kepada Teddy dalam persidangan.

“Tidak, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Hakim Jon kembali mengajukan pertanyaan kepada Teddy. Kali ini soal apakah Dody tidak menyebutkan am­plop yang dibawanya berisi uang senilai Rp 300 juta dalam bentuk 27.300 dolar Singapura. Teddy mengaku tidak tahu.

Baca juga : Rabu Pon, Presiden Di Bali Sore

“Saya ingatkan sekali lagi, tolong diingat memorinya. Saudara sudah dis­umpah,” kata Hakim Jon.

Hakim Jon lalu bertanya, pada 29 September 2022, apakah Teddy menerima amplop yang dibawa oleh Dody. Kepada majelis hakim, Teddy mengaku tidak menerimanya.

Tak berhenti sampai di situ, Hakim Jon mengajukan pertanyaan lagi. “Nggak dis­ebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apa pun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?” ucap Jon.

Baca juga : Pesawat Jatuh Di Nepal, 64 Orang Tewas

Mendengar pertanyaan itu, Teddy lagi-lagi mengaku tidak tahu menahu soal isi amplop yang diserahkan anak buahnya tersebut.

“Saudara yang disumpah. Kalian ber­dua (Teddy dan Dody) berbeda pendapat tapi semuanya tercatat,” tegas Hakim Jon. “Saya sumpah,” timpal Teddy.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu juga membantah dirinya memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas. Teddy berdalih yang di­maksud dirinya bukan tawas melainkan Trawas yang merupakan nama Kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.