Dark/Light Mode

Temukan Titik Rawan Korupsi Proyek Tol

KPK Sampaikan Evaluasi Ke Kementerian PUPR

Jumat, 10 Maret 2023 08:00 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan hasil kajian mengenai tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara).
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan hasil kajian mengenai tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol. Titik rawan itu, meliputi akuntabilitas lelang, konflik kepentingan, dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak melaksanakan kewajiban. Atas temuan dan evaluasi itu, KPK sudah menyampaikan langsung kepada Kementerian PUPR.

Laporan tersebut pertama kali disampaikan KPK dalam unggahan di akun Instagram resmi KPK, pada Selasa lalu. Menurut KPK, sejak 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 kilometer dengan rencana nilai investasi sebesar Rp 593,2 triliun. Namun, dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi yang bisa memicu kerugian negara. “Hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 4,5 Triliun,” tulis KPK, di akun official.kpk.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan membenarkan soal titik rawan korupsi dalam proyek jalan tol tersebut. Salah satunya adalah soal pembebasan lahan yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp 4,5 triliun.

Baca juga : Kejagung Serahkan Aset Surat Berharga Rp 3,1 Triliun Ke Kementerian BUMN

Kata dia, pemerintah sudah membebaskan tanah. Janjinya nanti kalau jalan tol sudah jadi, uangnya akan dikembalikan.

“Ternyata jalan tol jadi, Rp 4,5 triliunnya belum dipulangin dan belum jelas rencana pengembaliannya gimana. Makanya, kita dorong, dipanggil dong semua, kan Rp 4,5 triliun gede duitnya,” kata Pahala, di kantor Bappenas, Jakarta Pusat, kemarin.

Masalah lain, kata dia, KPK juga menemukan ada konflik kepentingan di BPJT. Temuan KPK, ada lima pejabat BPJT yang merangkap komisaris di perusahaan tol. Padahal rangkap jabatan ini sangat rentan terjadinya benturan kepentingan.

Baca juga : Presiden Tekankan Proyek Tol IKN Harus Perhatikan Lingkungan

BPJT itu adalah lembaga yang mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol. Menurut dia, bagaimana mau mengawasi kalau ternyata pejabat itu juga menjadi komisaris di perusahaan yang mengoperasikan jalan tol.

Soal ini, kata dia, KPK sudah menyampaikan rekomendasi dan laporan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Dari hasil laporan itu, diungkap Pahala, Menteri Basuki sudah menyetujui orang-orang tersebut dicopot. “Saya bilang, gimana ini? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima,” ungkapnya.

Siapa lima orang tersebut, Pahala tidak mau merincinya. Ia menyerahkan nama-nama tersebut kepada Menteri Basuki. Pahala mengaku tidak mengetahui kapan Basuki akan mencopot lima orang BPJT yang merangkap menjadi komisaris perusahaan jalan tol itu. “Silakan tanya Menteri PU,” kata Pahala.

Baca juga : DEEP Dorong Parpol & Masyarakat Ikut Awasi Coklit Pemilu 2024

Menanggapi laporan tersebut, Kepala BPJT, Danang Parikesit mengaku sudah membaca rekomendasi tersebut dan sudah mengambil langkah-langkah dalam perbaikan tata kelola jalan tol tersebut. Dia mengatakan, beberapa dari rekomendasi yang disebut bahkan sudah dijalankan. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.