Dark/Light Mode

Surat Izin Wawancara Eliezer Sudah Dikirim

Pemred Kompas TV: LPSK Malah Sempat Titip Pertanyaan

Jumat, 10 Maret 2023 20:51 WIB
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi. (Foto: Ist)
Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi menyatakan, wawancara dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, telah memenuhi syarat perizinan.

Kompas TV telah meminta izin Eliezer, keluarga, dan pengacaranya, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat itu juga telah ditembuskan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

"Semua proses perizinan sudah dilalui. Pengacara berkomunikasi dengan LPSK pada H-1 dan dijawab, 'selama Eliezer mau, go'," ujar Rosianna saat dihubungi RM.id, Jumat (10/3).

Baca juga : Diresmikan Ganjar, Embung Subari Akan Aliri 35 Hektar Lahan Pertanian

Saat wawancara dilakukan, Rosianna menyatakan, LPSK juga mendampingi. Bahkan, sempat menitip pertanyaan untuk ditanyakan ke Richard.

"Kalau nggak setuju kok nitip pertanyaan, meski pertanyaan itu ditolak oleh pengacara," tuturnya.

Sementara dalam keterangan tertulis, Rosianna menyatakan, wawancara terhadap Eliezer telah dilakukan sesuai kode etik jurnalistik.

Wawancara itu juga dinilai telah memenuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Rosianna mencantumkan penjelasan mengenai kebebasan pers dalam surat klarifikasi itu.

Baca juga : Lukas Enembe Sudah Diintai Penyidik KPK Sejak Beberapa Hari Lalu

Dia menyebut, kebebasan pers adalah bagian dari kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat yang dijamin pasal 28 UUD 1945.

"Ketentuan pasal 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," tegasnya.

Rosianna juga menyatakan, wawancara adalah tentang pelajaran kehidupan dan pesan kejujuran untuk disampaikan kepada publik yang selama ini sejalan dengan perjuangan LPSK.

Sebelumnya, LPSK menghentikan status terlindung dari Eliezer lantaran menjadi narasumber acara di Kompas TV. LPSK mengaku sudah memperingatkan redaksi Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK tidak memberikan persetujuan.

Baca juga : Pengalihan Subsidi BBM Diklaim Demi Kemaslahatan Rakyat Banyak

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.