Dark/Light Mode

Eks Napi Korupsi Jadi Stafsus

Netizen Protes Nih, Kayak Nggak Ada Orang Lain Aja

Senin, 13 Maret 2023 06:45 WIB
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi (kiri) dan istrinya (kanan) berfoto bersama dengan Mensos Risma. Usai bebas dari penjara akibat kasus korupsi, Tasdi sekarang diangkat menjadi staf khusus Mensos. (Foto: Ist).
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi (kiri) dan istrinya (kanan) berfoto bersama dengan Mensos Risma. Usai bebas dari penjara akibat kasus korupsi, Tasdi sekarang diangkat menjadi staf khusus Mensos. (Foto: Ist).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini bikin heboh. Kali ini, mantan Wali Kota Surabaya itu mengangkat eks napi korupsi menjadi staf khusus alias stafsus.

Mantan Bupati Purbalingga Tasdi mengaku diangkat menjadi stafsus Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Dia mengucap syukur sudah dipercaya menjadi staf khusus Risma.

“Mohon doa restunya,” kata Tasdi kepada wartawan, Kamis (9/3).

Baca juga : Saksi: Kewenangan Penerbitan Sujel Ada Di Tangan Kasubdit

Tasdi mengungkapkan, dirinya ditugaskan membantu Risma dalam penanganan masalah sosial. Di antaranya, membantu Risma di bidang pemberdayaan warga miskin di seluruh Indonesia.

Dalam waktu dekat ini, Tasdi sudah punya sejumlah agenda tugas ke Aceh dan Kepulauan Natuna untuk menangani persoalan sosial di masyarakat. Dia mengaku, sekarang lebih banyak di Jakarta untuk membantu Risma. “Terkadang keliling Indonesia,” ungkap Tasdi.

Seperti diketahui, pada 5 Juni 2018, Bupati Purbalingga Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap mega proyek Islamic Center Purbalingga. Sehari setelah penetapan tersangka itu, Tasdi dipecat dari PDI Perjuangan. Karier politik Tasdi pun mandek.

Baca juga : Dubes RI Untuk Korsel Gandi Sulistiyanto, Gembira Rayakan Natal Bareng Diaspora

“Dipecat, seperti biasa, yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) nggak ada bantuan hukum ke yang bersangkutan,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan bidang hukum saat itu, Trimedya Pandjaitan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memintanya dihukum 8 tahun.

Dalam vonisnya, Tasdi juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca juga : Berapa Yang Naik Penyidikan? Zonk!

Baru 3,5 tahun dipenjara, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat. Dia pun menghirup udara bebas pada 7 September 2022. “Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022),” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah Supriyanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.