Dark/Light Mode

AKBP Dody, Linda, Dan Kompol Kasranto Kecewa Pada Tuntutan JPU

Senin, 27 Maret 2023 18:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim pengacara terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kasranto, menyatakan kecewa terhadap amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan JPU dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi klien-kliennya.

Salah satu anggota tim penasehat hukum, Adriel Purba, mempersoalkan pertimbangan-pertimbangan hukum dari jaksa.

"Seperti hal yang meringankan, dikatakan pihak jaksa hanya mengaku bersalah. Di situ tidak dijelaskan, di mana (klien mengungkapkan) kejujuran, kooperatif," ujarnya, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3) sore.

Baca juga : Kebakaran Di Grogol Selatan, 1 Warga Tewas & 1 Patah Tulang

Baik Linda maupun Dody, kata Adriel, langsung menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menangkap mereka. Barang bukti dimaksud seperti sabu (oleh Linda) dan ponsel (milik Dody).

Meski diakuinya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU bukanlah final bagi kliennya. Ia lantas berkaca pada kasus yang menimpa Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu).

Kala itu, Bharada E sebagai pelaku materiil di kasus Ferdy Sambo, dituntut 12 tahun penjara. Namun, lanjut Adriel, Majelis Hakim memvonisnya 1,5 tahun penjara.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Kapal Angkut Di Kemenhan

Ia pun optimis, Majelis Hakim akan melihat fakta-fakta persidangan yang telah diungkap kliennya. Ia juga berharap, Hakim akan menjadikan tiga terdakwa yang ditanganinya sebagai justice collaborator alias JC. 

Jika diterima, bakal mengurangi vonis hakim nantinya. Diketahui, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Dody Prawiranegara sebelumnya telah menerima amar tuntutan JPU di PN Jakarta Barat.

Dody Prawiranegara dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dikurangi masa kurungan.

Baca juga : BPBD DKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mampang Prapatan

Sementara Linda dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Mereka dianggap telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.