Dark/Light Mode

AKBP Dody, Linda, Dan Kompol Kasranto Kecewa Pada Tuntutan JPU

Senin, 27 Maret 2023 18:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: M. Wahyudin/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Para terdakwa terlibat di kasus yang sama, yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Untuk diketahui, kasus bermula pada 14 Mei 2022 ketika Polres Bukittinggi, yang dipimpin AKBP Dody Prawiranegara, menangkap peredaran narkotika.

Hasilnya, petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Dody kemudian melaporkan hasil pengungkapan itu kepada Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat kala itu.

Baca juga : Kebakaran Di Grogol Selatan, 1 Warga Tewas & 1 Patah Tulang

Jaksa menyebut, Teddy memerintahkan Dody untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy kemudian memerintahkan Dody mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas.

Sabu tersebut lantas berhasil dijual dengan melibatkan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. Narkoba seberat 1.000 gram berhasil dijual pada Alex Bonpis, pengedar narkoba di kawasan Kampung Bahari senilai Rp 500 juta.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Kapal Angkut Di Kemenhan

Kala itu, Kompol Kasranto memerintahkan anak buahnya, Aiptu Janto dalam penjualannya itu. Adapun Rp 400 juta diserahkan kepada Linda untuk selanjutnya disetorkan ke Teddy Minahasa.

Sedangkan sisanya, Rp 100 juta, disimpan di meja kerja Kasranto untuk dibagi-bagi. Dari Rp 100 juta yang dipegang Kasranto, Rp 20 juta diberikan kepada Aiptu Janto dan Rp 10 juta diberikan kepada Linda. Selebihnya, disimpan Kasranto untuk keperluan pribadinya. ■

Baca juga : BPBD DKI Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Mampang Prapatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.