Dark/Light Mode

Mantan Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara, PH Tak Ajukan JC

Senin, 27 Maret 2023 18:27 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).

"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Jaksa membacakan amar tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa.

Baca juga : Wanita Yang Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara Dan Denda Rp 2 Miliar

Tuntutan dijatuhkan Jaksa kepada Kasranto atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan. Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutannya.

Salah satunya, Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba. Sementara yang meringankan, Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dalam kasus yang juga menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ini, Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca juga : Nekat Kampanye Di Rumah Ibadah, Penjara Menanti

Sehingga, menurut JPU, Kastranto sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, Kasranto didakwa melakukan tindak pidana narkoba bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti alias Anita. Mereka didakwa dengan berkas terpisah di PN Jakarta Barat.

Sementara agenda sidang tuntutan terhadap Teddy Minahasa, rencanya digelar pada Kamis (30/3).

Baca juga : Mantan Kepala Desa Dan Lurah Se-Jabar Dukung Ganjar Presiden 2024

Tim penasehat hukum Kasranto akan membacakan nota pembelaan atau pledooi pada Rabu (5/4) mendatang. Bersamaan dengan hari tersebut, digelar juga sidang pledoi terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Dua terdakwa terakhir diajukan tim pengacara sebagai justice collaborator (JC). Namun, tidak demikian dengan Kasranto. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.