Dark/Light Mode

Lebaran Rawan Gratifikasi, Bagaimana Aturan Hukum dan Pelaporannya?

Selasa, 4 April 2023 20:55 WIB
Ilustrasi gratifikasi. (Foto: Freepik.com/storyset)
Ilustrasi gratifikasi. (Foto: Freepik.com/storyset)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberian bingkisan di hari besar keagamaan seperti lebaran Hari Raya Idul Fitri, sering terjadi di tengah masyarakat. Hal yang kerap dipandang lumrah ini ternyata bisa berakibat fatal jika yang menerimanya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena pemberian tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Mengutip dari Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), definisi gratifikasi ini merujuk pada Penjelasan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001. 

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Baca juga : Pegawai Surati Sekjen KPK, Minta Pencopotan Endar Priantoro Dibatalkan

Gratifikasi bisa diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Namun, gratifikasi yang dilaporkan oleh penerimanya kepada KPK akan mendapatkan pengecualian.

Setiap pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Baca juga : Pekan Depan, KPK Klarifikasi Harta Sekda Riau Dan Pj Bupati Bombana

Apabila mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi wajib dilaporkan selambatnya 30 hari sejak pemberian gratifikasi. Apabila tidak dilaporkan, maka penerima berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, bagi pemberi gratifikasi yang melakukan tindakan korupsi dapat dikenakan pidana yang sama.

Karena itu, Penyelenggara Negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 Bab II Pasal 2. 

Baca juga : Pekan Depan, KPK Klarifikasi Kekayaan 3 Pegawai Pajak Yang Punya Saham

Penyelenggara negara terdiri dari pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, duta besar, wakil gubernur, bupati/walikota dan wakilnya, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan Bank Indonesia, dan pimpinan perguruan tinggi.

Selain itu, pimpinan eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer, jaksa, penyidik, panitera pengadilan, pimpinan proyek, bendaharawan proyek, dan pegawai negeri termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya.

Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara online di laman https://gol.kpk.go.id.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.