Dark/Light Mode

6 Fakta Terkait Kisruh Pencopotan Endar Priantoro Dari Dirlidik KPK

Jumat, 7 April 2023 12:17 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/RM)
Brigjen Pol Endar Priantoro. (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro, dari Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK, mendapat sorotan banyak pihak. Dari Presiden Jokowi hingga Mahasiswa.

Berikut ini 6 fakta terkini seputar mutasi Brigjen Pol Endar Priantoro, dari Dirlidik KPK:

1. Jokowi Minta Mutasi Ikut Aturan

Jokowi berpandangan, masing-masing institusi memiliki landasan peraturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam membuat kebijakan. Setiap keputusan yang diambil, semestinya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai mutasi bikin Gaduh!” tegas Jokowi kepada wartawan usai melakukan blusukan ke Pasar Johar Baru, Jakarta.

Karena itu, mantan Wali Kota Solo itu mengingatkan agar pihak-pihak yang dimutasi atau mendapat promosi jabatan baru menerimanya dengan lapang dada. 

“Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa,” tegas Jokowi.

Baca juga : Sikap Kapolri Dalam Permasalahan Brigjen Endar Priantoro Diapresiasi

2. KPK Pastikan Mutasi Endar Sudah Sesuai Aturan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan pencopotan Endar tersebut sudah dilakukan sesuai aturan. Karena masa penugasan Endar dari Polri telah habis, yakni berakhir pada 31 Maret 2023.

Lalu bagaimana dengan surat usulan perpanjangan jabatan Endar di KPK dari pihak Polri?

Menurut Ali, KPK sudah menerima surat usulan tersebut. Akan tetapi, pihaknya tidak mengajukan perpanjangan dan memberinya kesempatan kepada Endar berkarir di Kepolisian. 

3. Bantah Pencopotan Terkait Penanganan Kasus Formula E

Ali membantah isu yang menuding keputusan pencopotan Endar dipicu oleh proses penanganan perkara di KPK, salah satunya perkara Formula E. 

Ia memastikan bahwa pencopotan Endar tidak dilakukan sepihak. Ali bilang Endar dicopot dari jabatannya lewat keputusan kolektif kolegial. 

Baca juga : Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan Ke Dewas KPK

“Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” tegasnya.

Ali meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen terkait putusan mutasi Endar oleh pimpinan KPK.

4. Kapolri Serahkan Penyelesaian Kasus Mutasi Endar Lewat Mekanisme Internal KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di satu menyerahkan sepenuhnya proses mutasi anak buahnya di KPK melalui mekanisme internal di lembaga antirasuah.

Di sisi lain, ia juga menghormati langkah Endar yang membuat laporan ke Dewas, sebab yang bersangkutan masih bagian dari KPK.

“Kami melihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai bagian dari anggota KPK dengan KPK, sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana. Apakah itu dari inspektorat atau apakah itu dari Dewas,” kata Sigit saat ditanya wartawan, kemarin.

5. Diprotes oleh 15 anggota polisi yang bertugas KPK

Baca juga : KPK Pastikan Pencopotan Brigjen Endar Tak Terkait Kasus Formula E

Keputusan mutasi Endar kabarnya mendapat protes dari 15 anggota polisi yang bertugas di KPK. Mereka sempat mengadakan audiensi dengan pimpinan KPK, Selasa (4/4) lalu. Namun berakhir deadlock dan diwarnai walk-out.

6. Didemo Mahasiswa

Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menggeruduk Gedung KPK mendesak Dewas KPK untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri cs dalam kasus pencopotan Endar. 

“Independensi KPK saat ini dipertanyakan. Pemecatan sepihak dinilai salah, jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan," ujar Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/4).

Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa terkait pencopotannya dari posisi Dirlidik KPK ke Dewas KPK.

Jenderal polisi bintang dua ini mempermasalahkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat yang diteken Cahya dan surat pengembalian tugas ke instansi Polri yang diteken Firli.

Menurut Endar, keputusan itu tidak jelas. Sebab sebelumnya, sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Dirlidik KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.