Dark/Light Mode

Kejati Sulsel Ringkus Buronan Kasus Korupsi Jalan Poros Pangalla-Awan

Kamis, 20 April 2023 17:25 WIB
Foto: Kejati Sulsel.
Foto: Kejati Sulsel.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap buronan asal Toraja Utara, Harianto Parrung alias Harry.

Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kompleks Insignia Residence, Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (17/4), sekitar pukul 22.30 Wita.

"Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terdakwa Harianto Parrung ST alias Harry," kata Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi, Kamis (20/4).

Baca juga : OJK Gandeng Dukcapil Tingkatkan Pengawasan Industri Jasa Keuangan

Harry merupakan terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan jalan poros dan jembatan Pangala-Awan, Toraja Utara.

Sumber dananya berasal dari APBN-TP TA 2014 pada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara. Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,979 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah menjatuhkan Putusan terhadap terdakwa berdasarkan Putusan Nomor: 2403 K/Pid.sus/2019 tanggal 12 September 2019.

Baca juga : Banteng Jangan Terlalu Dominan

Harry dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.979.874.786,79 subsider 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa sudah melakukan pembayaran awal titipan uang pengganti sebesar Rp 700 juta pada tanggal 24 Agustus 2017," tuturnya.

Usai divonis, Harry sudah tidak bisa dihubungi lagi. Hal ini menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Baca juga : Nasib Cak Imin Di Tangan KPK

"Maka Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya menetapkan yang bersangkutan sebagai Buronan Kejaksaan RI," ungkap Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak kemudian memerintahkan tim Intelijen Tangkap Buronan (Tabur) untuk segera menangkap buronan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.