Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Korupsi Proyek Tol Japek II
Pensiunan Waskita Karya Hilangkan Barang Bukti
Rabu, 17 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Penyidikan korupsi proyek Tol Japek II ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi fasilitas PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Untuk periode proyeknya tahun 2016,” kata Kuntadi pada keterangan sebelumnya.
Baca juga : Pengamat: Temui SBY Dan JK, Prabowo Ingin Lepas Dari Bayang-Bayang Jokowi
Peningkatan perkara ini setelah penyidik Gedung Bundar menemukan bukti yang cukup. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi pada kasus yang nilai kontraknya mencapai Rp 13.530.786.800.000 itu.
Penyidik menduga, ada persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga diindikasikan adanya kerugian negara. Namun belum ada yang dibidik tersangka, juga perhitungan kerugian negaranya. “Karena statusnya masih penyidikan umum,” kata Sumedana.
Baca juga : PLTGU Priok Pasok Listrik Istana Wapres, Bandara Halim Dan Bekasi
Sekadar informasi, penamaanbaru jalan Tol Layang Jakarta -Cikampek II menjadi Jalan Layang MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed didasarkan pada Keputusan Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Nomor 417/2021 yang diteken 8 April 2021.
Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan balas budi Presiden Joko Widodo karena di Abu Dhabi pun dicanangkan jalan dengan nama Joko Widodo.
Baca juga : Erick: Hak Karyawan BUMN, Saya Jaga Sekuat Tenaga
Jalan layang ini terbentang sepanjang 36,84 kilometer dari arah Jakarta ke Cikampek, mulai kilometer 10A Cikunir hingga kilometer 46 di Karawang Barat. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya