Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti Kembali Ungkit Soal Istri Siri
Jumat, 2 Juni 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra telah menjalani sidang etik. Keputusannya, jenderal bintang dua itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alias dipecat dari kepolisian.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Selasa (30/5) digelartertutup. Berlangsung sejak pagi hingga malam hari.
Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada ini menyimak keterangan 13 saksi dan pendapat ahli.
Baca juga : Hanya Ajukan Banding Untuk Teddy Minahasa, Jaksa Dinilai Tidak Konsisten
Para saksinya, yakni mereka yang terlibat penggelapan dan penjualan barang bukti sabu-sabu 5 kilogram hasil operasi Polres Bukittinggi.
Hanya Linda Pujiastuti yang dihadirkan di sidang KKEP. Saksi lain memberikan keterangan secara daring. Atau memberikan keterangan secara tertulis yang kemudian dibacakan.
Kesaksian Linda sempat membuat heboh sidang kasus penggelapan dan penjualan barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Perempuan yang dijuluki Anita “Cepu” ini mengaku kenal Teddy di tempat pijat.
Baca juga : Jaksa Ajukan Banding Teddy Minahasa, Pengacara: Niat Sekali Hilangkan Nyawa Orang
Linda mengutarakan pernah berbulan-bulan ikut Teddy menelusuri penyelundupan narkoba via jalur laut. Dia tidur satu kamar dengan Teddy di kapal. Linda juga mengungkapkan telahmenikah siri dengan Teddy.
Kesaksian ini kembali diulang pada sidang KKEP. “Respons Teddy biasa-biasa saja,” kata pejabat Polri yang mengikuti sidang.
Setelah menyimak keterangan saksi dan pendapat ahli, majelis KKEP memutus Teddy terbukti melakukan pelanggaran etika, yakni melakukan perbuatan tercela.
Baca juga : Kasus Teddy Minahasa, Pengacara Heran Tak Ada Hasil Uji Lab Perbandingan
Juga terbukti melakukan pelanggaran administratif yakni tidak mengindahkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Teddy langsung mengajukan banding atas putusan sidang KKEP. “Nanti dari Komisi akan rapat lagi pengajuan bandingnyadinilai apakah diterima atau tidak,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan.
Teddy juga mengajukan bandingatas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang menghukumnya penjara seumur hidup.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya