Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Modus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo
Beli Aset Pinjam Nama Teman Hingga Karyawan
Minggu, 25 Juni 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguak modus pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu diketahui meminjam nama orang-orang dekatnya saat membeli aset.
“Ada (pinjam) nama teman maupun karyawan tersangka (Rafael),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tujuan Rafael meminjam namaorang lain itu diduga untuk menyamarkan kekayaannya. Setelah modus ini terkuak, satu per satu aset Rafael disita.
Baca juga : KPK Sita 20 Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Senilai Rp 150 Miliar
KPK telah menyita 20 aset tanahdan bangunan milik Rafael. Total nilainya mencapai Rp 150 miliar.
Penyitaan puluhan aset di Jakarta, Yogyakarta, hingga Manado itu terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta. Tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara,” papar Ali pada Kamis, 22 Juni lalu.
Baca juga : KPK Endus Modus Penerimaan Uang Panas Pejabat Bea Cukai
Ali menjelaskan, penyitaan aset ini merupakan langkah untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat perbuatan tersangka.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujarnya.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi sebanyak 90.000 dolar AS atau setara Rp1,35 miliar.
Baca juga : KPK Sebut Pencucian Uang Rafael Alun Nyaris Sentuh Rp 100 Miliar
Hasil penelusuran lembaga antirasuah, Rafael ketika menjabatKepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I diduga menerima fulus dari beberapa wajib pajak.
Rasuah itu atas pengondisian temuan pemeriksaan pajak. Rafael menerima uang melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan konsultan pajak ini didirikan oleh Rafael.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, gratifikasi tersebut diterima Rafael dalam kapasitas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya