Dark/Light Mode

KPK Bakal Limpahkan Kasus Asusila Pegawainya Ke Penegak Hukum Lain

Rabu, 28 Juni 2023 16:05 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyerahkan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual petugas rumah tahanan (Rutan) terhadap istri tahanan KPK ke aparat penegak hukum lain.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, hal itu akan dilakukan jika perbuatan pegawai KPK itu masuk kategori pidana yang tidak bisa ditindak komisi antirasuah karena tidak memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang.

Baca juga : Dewas Benarkan Pungli Rutan KPK Terungkap Dari Kasus Asusila Pegawai Terhadap Istri Tahanan

"Yang korupsi saja, itu ada kriterianya, tidak asal korupsi. Apalagi yang bukan korupsi, pelecehan seksual, pasti ini nanti akan kita (limpahkan) ke APH (aparat penegak hukum) yang lain," ujar Asep, Rabu (28/6). 

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, petugas rutan yang melecehkan istri tahanan telah diputus Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pelanggaran etik sedang.

Baca juga : KPK Bakal Bebastugaskan Petugas Rutan Yang Diduga Terlibat Pungli

Keputusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar terbuka untuk umum pada April lalu. Pelaku, dijatuhi hukuman sanksi etik sedang oleh Dewas KPK.

Dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, terdapat sejumlah bentuk hukuman sedang.

Baca juga : Kartu Prakerja Sasar 17 Juta Kaum Muda

Sanksi itu adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.