Dark/Light Mode

Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

Kamis, 13 Juli 2023 09:37 WIB
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Dirjen Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Dirjen Kemendikbudristek Iwan Syahril memaparkan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR, di Gedung Nusantara, Jakarta. (Dok. Kemendikbudristek)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan.

Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

Berangkat dari semangat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta.

Baca juga : HUT BNPT Momentum Dongkrak Semangat Kekeluargaan Dan Saling Menghargai

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril memaparkan tujuan Kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, mengurangi diskriminasi.

Dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Selanjutnya, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

Baca juga : Mahfud Jamin Hak Belajar Para Santri

Serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, dalam RDP tersebut, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).

Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.