Dark/Light Mode

Beda Sikap Dengan Tiga Komisioner

Alex dan Basaria Tuntaskan Tugas Sampai Selesai

Sabtu, 14 September 2019 17:56 WIB
Komisioner KPK
Komisioner KPK

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata menegaskan sikapnya: bakal terus melanjutkan tugas hingga masa jabatannya berakhir.

Untuk diketahui, masa bakti Pimpinan KPK jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo, akan berakhir pada Desember 2019.

Sikap Basaria ini berbeda dengan Ketua KPK Agus Rahardjo serta dua Wakil Ketua KPK lainnya: Saut Situmorang dan Laode M Syarif, yang memilih menyerahkan mandat atau tanggung jawab pemberantasan korupsi kepada Presiden Jokowi.

“Ya nggak lah. Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti,” ujar Basaria saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9).

Baca juga : Terapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, Waskita Tegaskan Anti Korupsi

Senada, komisioner KPK Alexander Marwata yang kembali terpilih menjadi Pimpinan KPK Periode 2019-2024 Firli Bahuri, juga menegaskan akan menyelesaikan masa tugasnya hingga Desember 2019.

Alex sangat menyayangkan sikap ketiga koleganya, yang memilih menyerahkan mandat kepada Presiden. "Disayangkan,  jika ada pejabat KPK mengundurkan diri. Selesaikanlah dulu tugasnya. Kan tinggal tiga bulan lagi," tutur Alex, Sabtu (14/9).

"Nanti kami selesaikan. Saya sejak ditetapkan pimpinan, sama sekali belum ke kantor. Nanti kami selesaikan itu," imbuhnya.

Sekadar latar, Agus, Saut, dan Syarif menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK sebagai bentuk protes terhadap Jokowi, karena mendukung sejumlah poin draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca juga : Bamsoet Harap RUU Perkoperasian Bisa Tuntas Pekan Depan

Keputusan ini disampaikan Agus, Saut dan Laode di Gedung KPK pada Jumat (13/9) malam.

Jokowi telah menyampaikan sikap atas revisi UU KPK. Jokowi tidak menyetujui semua usulan DPR dalam RUU KPK. Dia tak ingin KPK diperlemah. Poin yang ditolak Jokowi antara lain kewenangan KPK melakukan penyadapan. Menurut Jokowi, KPK tidak perlu meminta izin ke pengadilan untuk menyadap. KPK cukup meminta izin ke Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.

Jokowi juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik bisa dari unsur ASN, pegawai KPK, maupun instansi lainnya.

Poin lain yang tidak disetujui Jokowi adalah ketentuan KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan. Jokowi menilai, sistem penuntutan saat ini sudah berjalan dengan baik. Sehingga, tidak perlu diubah.

Baca juga : Di Depan Pansel KPK, Alexander Marwata Tegaskan Bukan Titipan

Terakhir, Jokowi tidak setuju pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK, diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. LHKPN tetap harus diurus KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.