Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Pencucian Uang

Rafael Alun Modali Proyek Di PT Pos Dan PT Garuda

Kamis, 3 Agustus 2023 07:20 WIB
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)
Tersangka kasus gratifikasi di Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

 Sebelumnya 
Sementara KPK telah meram­pungkan penyidikan perkara gratifikasi Rafael. Berkas perkaratelah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dinyatakan lengkap.

“Untuk kasus pencucian uang masih terus dilakukan peng­umpulan alat bukti,” kata Ali. Melibatkan peran aktif dari Unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.”

Menurutnya, penerapan delik TPPU dalam kasus Rafael untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

Baca juga : SIM Keliling Tangerang Kota 3 Agustus, Hadir Di Pospol Duta Garden Benda

Rafael diketahui menyamar­kan transaksi jual beli aset ru­mah. Penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati terkait hal ini.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Sebelumnya KPK menetap­kan Rafael sebagai tersangka gratifikasi dalam pengurusan pajak. Lembaga antirasuah me­nemukan bukti Rafael menerima gratifikasi 90.000 dolar Amerika Serikat melalui perusahaan kon­sultan pajak miliknya PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Baca juga : Mentan Launching Nursery Modern Tanaman Perkebunan Di Cianjur

Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael ber­wenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

“Dengan jabatannya terse­but, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagaitemuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konperensi pers Senin, 3 April 2023.

Baca juga : Kejagung Tahan Pemilik PT Lawu Agung Mining

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 3/8/2023 dengan judul Penyidikan Kasus Pencucian Uang, Rafael Alun Modali Proyek Di PT Pos Dan PT Garuda

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.