Dark/Light Mode

Dinilai Bikin Gaduh, Rocky Gerung Layak Dihukum

Selasa, 8 Agustus 2023 17:23 WIB
Rolas Budiman Sitinjak
Rolas Budiman Sitinjak

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan agar Rocky Gerung (RG) dihukum terus mengalir.

Kali ini, Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan Pusat Taruna Merah Putih (DPP TMP) Rolas Budiman Sitinjak melayangkan gugatan perdata kepada tergugat, RG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/8). RG diduga telah menghina Presiden Jokowi.

Rolas menilai, tindakan RG jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut tidak hanya merusak harkat dan martabat seorang Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat 50% lebih, akan tetapi juga masyarakat Indonesia. Tindakan tersebut mencenderai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, yang menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

“Bahwa pernyataan RG bukan hanya menghina akan tetapi sudah menyerang nama baik Presiden secara Lembaga Negara maupun secara personal,” kata mantan pengacara Ahok ini, Selasa (8/8) 
 
Menurutnya, penghinaan merupakan kata yang bermuatan negatif dan melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.

Baca juga : Gelar Aksi Di Patung Kuda, Jokowi Connection Minta Rocky Gerung Dihukum

Eks pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini menegaskan, bahwa tindakan RG merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. 

Di sisi lain, tindakan RG bertentangan dengan kedudukannya sebagai Warga Negara Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis. Apalagi RG mempunyai kanal youtube Rocky Gerung Official yang memiliki sedikitnya 1,64 juta subscribers dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, sehingga berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya yang menontonnya.

Selain itu, kata Rolas RG yang berpendidikan seharusnya menjunjung tinggi dan/atau menghormati Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara, bukan malah menghina tanpa dasar hukum yang kuat, serta menyerang kehormatan Presiden.

"Dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” terangnya.

Baca juga : Hina Presiden, Rocky Gerung Disentil Partai Perindo

Pengacara berambut kelimis ini menekankan, bahwa Indonesia sangat dikenal sebagai Negara yang beradab yang mengedepankan norma-norma ketimuran, etika, dan sopan santun.

Penghinaan ini seharusnya tidak perlu terjadi, apalagi RG dalah seorang filsuf, akademisi dan intelektual public yang sering berbicara di forum besar, di stasiun televise, radio maupun kanal yotube sebagai narasumber, sangat mudah untuk menggerakan orang lain maupun suatu kelompok untuk memprovokasi seseorang atau kelompok atau mengarahkan seseorang atau kelompok untuk memusuhi atau membenci seseorang atau kelompok.

"Tindakan RG sangat meresahkan masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dengan banyaknya laporan polisi maupun tindakan hukum, baik perdata maupun pidana oleh kalangan masyarakat dengan berbagai latar belakang. Di Pengadilan Negeri sedikitnya ada 13 laporan polisi dari berbagai kalangan di berbagai daerah," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, Rolas meminta Majelis Hakim menghukum tergugat (RG) untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara. Menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar. 

Baca juga : Andi Gani Bantah Intervensi Proses Hukum Rocky Gerung

Kemudian universitas dan melalui media elektronik youtube, instagram, treads, tiktok, twitter, facebook, zoom, google meet, miscrosoft teams dan sejenisnya selama seumur hidup.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.