Dark/Light Mode

Aduan Ke Dewan Pers, LPDS Ingatkan Wartawan Pedomani Kode Etik Jurnalistik

Kamis, 24 Agustus 2023 21:02 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Kristanto Hartadi mengingatkan setiap media untuk taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pelanggaran KEJ yang dinyatakan oleh Dewan Pers merupakan sebuah teguran dan koreksi kepada media yang diadukan.

Hal tersebut dituturkan Kristanto menanggapi kasus Majalah Mingguan (MBM) Tempo yang diadukan ke Dewan Pers oleh pengusaha asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, melalui kuasa hukumnya Junaidi Tirtanata.

"Hal ini berlaku untuk semua media yang menerapkan secara penuh Kode Etik Jurnalistik di dalam organisasi atau news room masing-masing,” ujar Kristanto, Kamis (24/8).

Ia menjelaskan, setiap orang yang mengaku dirinya wartawan atau perusahaan media harus memahami dan mempelajari secara mendalam mengenai KEJ, yang merupakan pedoman kepada setiap wartawan agar senantiasa memperhatikan nilai-nilai etika dalam menjalankan tugas.

"Pemahaman mengenai KEJ adalah hal yang mendasar dan asasi bagi siapa pun yang berprofesi sebagai wartawan," ingat mantan Pemimpin Redaksi Harian Sinar Harapan ini.

Baca juga : Bank DKI Dan Pemprov DKI Gambleng UMKM Di Tangguh Hadapi Era Ekonomi Kompetitif

Terpisah, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra mengapresiasi langkah Haji Isam yang mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers.

Menurutnya, langkah ini tepat karena sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tentang Pers.

"Kami apresiasi langkah itu, langkah betul selesaikan persoalan pers itu memang harus lewat Dewan Pers, UU Pers kan mengatur itu,” kata Setri saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/8).

Setri menyatakan, pihaknya akan tunduk dengan aturan yang nantinya akan dikeluarkan Dewan Pers.

Namun, ia mengaku, hingga saat ini MBM Tempo belum mengetahui adanya aduan yang dilayangkan ke Dewan Pers oleh Haji Isam.

"Saya belum tahu itu (aduan), tapi bahwa kami (MBM) Tempo menghormati langkah Haji Isam yang melaporkan ke Dewan Pers, karena seperti itu semestinya," bebernya.

Baca juga : Jelang Lawan Persija, Singo Edan Masih Belum Ketemu Pola Permainan

Sebelumnya diberitakan, Haji Isam, mengadukan MBM Tempo atas tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31 terbitan edisi 14-20 Agustus 2023 ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).

Selain itu, dia turut mengadukan berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.

Kuasa Hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata meminta Dewan Pers memberikan sanksi kepada MBM Tempo.

Salah satunya, meminta Tempo meminta maaf kepada Haji Isam dan disiarkan di 15 media nasional cetak, elektronik, dan online.

Dewan Pers mengakuu telah menerima aduan Haji Isam. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, pihaknya akan melakukan analisa konten terlebih dahulu sebelum melakukan pemanggilan terhadap MBM Tempo.

“Laporan baru saja diterima. Dewan Pers akan melakukan analisa konten yang dilaporkan, kemudian kita akan memanggil pihak terlapor dan yang melaporkan,” kata Yadi, di Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga : Lawan Persita, Uston Nawawi Minta Semua Pemain Kudu Bikin Gol

Dewan Pers akan menyelesaikan masalah ini dengan prosedur yang berlaku. Salah satunya, dengan mengadakan mediasi terhadap kedua belah pihak.

Dewan Pers akan memanggil MBM Tempo sebagai terlapor dan Haji Isam sebagai pelapor.

"Sesuai mekanisme di Dewan Pers, akan dilakukan proses mediasi dalam setiap sengketa pers," tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.