Dark/Light Mode

Permendikbudristek Terbit, Insan Pendidikan Tinggi Sambut Positif Penyederhanaan Akreditasi

Rabu, 30 Agustus 2023 17:03 WIB
Permendikbudristek Terbit, Insan Pendidikan Tinggi Sambut Positif Penyederhanaan Akreditasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Permendikbudristek tersebut diresmikan dalam balutan peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

“Merdeka Belajar Episode Ke-26 meneruskan transformasi dengan meringankan beban administrasi dan finansial akreditasi. Sekarang, status akreditasi disederhanakan; pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun LAM; dan proses akreditasi program-program studi dapat dilaksanakan bersama pada tingkat pengelola program studi,” terang Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, seperti keterangan yang diterima RM.id, Rabu (30/8).

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Imam Buchori, menyambut baik diterbitkannya Permendikbudristek terkait sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga : Kebut Infrastruktur Kendaraan Listrik..!

“Hal ini saya kira sesuatu yang sangat ditunggu tunggu, khususnya untuk program studi yang dalam hal ini baru atau yang mungkin sedang berkembang. Sehingga beban-beban di dalam pelaksanaan akreditasi selama ini dapat dikurangi,” ujar Imam Buchori.

Di samping itu, kata Imam, peraturan ini memberikan masa tenggang waktu selama dua tahun.

Artinya, transisi selama dua tahun ini harus dipergunakan untuk mempersiapkan banyak hal, misalnya menyiapkan instrumen yang baru, menyiapkan asesor, juga peraturan-peraturan pendukung yang lain.

“Untuk itu, kami dari BAN-PT dan tentu dengan teman-teman Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) akan bekerja keras supaya dalam tenggang waktu selama dua tahun ini dapat terpenuhi,” ungkapnya.

Baca juga : Perluas Jangkauan UMKM, Inkowapi dan Kadin Resmikan Posko Pangan Serentak

Ketua Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) Indonesia Usman Chatib Warsa, mengatakan, melalui transformasi akreditasi pendidikan tinggi, perguruan tinggi dapat lebih fleksibel dalam menentukan standar pendidikan tinggi masing-masing bahkan hingga melampaui standar nasional.

"Dengan demikian, perguruan tinggi lebih terpacu untuk mengembangkan program-program dan kegiatan-kegiatan inovatif serta kerja sama yang lebih luas dengan DUDI dalam mewujudkan proses pembelajaran dan mutu pendidikan yang lebih baik," katanya.

Direktur Politeknik Negeri Padang, Surfa Yondri turut menyambut baik kebijakan baru yang mencakup standar akreditasi ini.

Dengan sumber daya yang ada, sumber dana yang ada, yang selama ini dibebankan kepada perguruan tinggi ini nanti akan bisa diberdayakan untuk kegiatan-kegiatan lain.

Baca juga : Kemendikbudristek Dukung Pemecahan Rekor Dunia Pergelaran Angklung

"Sehingga akan memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk berkolaborasi dan melakukan kreativitas dan inovasi, sesuai dengan standar mutu yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Harapannya ke depan, kata Surfa, kebijakan ini akan melakukan percepatan dalam hal tata kelola dan juga dalam mempercepat proses dalam peningkatan mutu.

“Ke depan, perguruan tinggi akan jauh lebih baik dan akan jauh lebih merdeka dalam menentukan kebijakan secara internal sesuai dengan potensi yang ada,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.