Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin: Alhamdulillah…

Kamis, 7 September 2023 10:12 WIB
Muhaimin Iskandar (Foto: Oktavian/RM)
Muhaimin Iskandar (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cak Imin akan diperiksa dalam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.

Cak Imin yang mengenakan kemeja putih lengan panjang tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Dia ditemani sejumlah koleganya di PKB. Melihat wartawan, Cak Imin melambaikan tangan dan menyapa.

Baca juga : PB PMII Beri Mandat Cak Imin Maju Cawapres

"Alhamdulillah (sehat)," kata Cak Imin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).

Bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan itu tak berkomentar banyak terkait pemeriksaannya hari ini.

Wakil Ketua DPR RI itu memilih langsung memasuki markas komisi antirasuah untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga : Soal Tudingan Politis Pemeriksaan KPK, Cak Imin Enggan Berspekulasi

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.

Reyna merintis karier di Kemenaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.

Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI dapil Gorontalo. Reyna juga sempat menjabat Wakil Ketua DPW Bali.

Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).

Baca juga : Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok, Cak Imin: Proses Biasa Sebagai Saksi

Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).

Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.

KPK menduga korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.

Dugaan korupsi itu ditengarai merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.