Dark/Light Mode

Geledah Rumah Eko Darmanto Dan Istri, KPK Sita Tas Hingga Mobil Mewah

Selasa, 12 September 2023 16:13 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto dan istrinya, yang terletak di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Baca juga : Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto Dan Istrinya Dicegah Ke Luar Negeri

Terkait perkara ini, empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Sebelumnya Ali Fikri mengungkapkan, proses penyelidikan dugaan korupsi Eko Darmanto sudah selesai.

Baca juga : Penyalahgunaan Alat Ukur, Kemendag Sita Timbangan Jembatan

"Kami sampaikan proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis," ujar Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Informasi yang diterima, Eko disebut menerima gratifikasi melalui rekening perusahaannya.

Melalui rekening di bank pelat merah miliknya itu, diduga Eko menerima sejumlah uang dari sejumlah pihak.

Ali menjelaskan, selama proses penyelidikan pihaknya telah meminta keterangan belasan orang baik di Jakarta dan Jawa Timur.

Baca juga : Inflasi Kita Paling Rendah Di Dunia

Selain itu, ditambahkan Ali, komisi antirasuah juga mengantongi data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.

Eko sebelumnya telah diklarifikasi KPK terkait kekayaannya yang viral di media sosial.

"Pada saatnya kami akan sampaikan kepada teman-teman (media), harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan," tandas Ali.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.