Dark/Light Mode

KPK Hormati Putusan PK Irman Gusman

Jumat, 27 September 2019 06:01 WIB
Irman Gusman (Foto: M Qori Haliana/RM)
Irman Gusman (Foto: M Qori Haliana/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Kamis (26/9) sore.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, komisi antirasuah ‎menghormati putusan para Hakim Agung tersebut. Meski, hukuman Irman dipangkas 1,5 tahun. Dari semula 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

Baca juga : MA Pangkas Vonis Irman Gusman

"Petikan putusan sudah diterima sore tadi. Apa pun dari hasilnya putusan PK tersebut, terlepas dari misalnya kecewa atau tidak, tapi putusan peradilan itu kan harus dihormati. Apalagi, KPK adalah institusi penegak hukum," ujar Febri di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Menurut Febri, putusan PK ini sudah jelas membuktikan bahwa Irman Gusman bersalah melakukan korupsi. ‎"Yang jadi clear‎ dalam putusan PK ini, tidak benar klaim-klaim yang dikatakan oleh pihak-pihak tertentu, bahwa tidak ada korupsi di situ. Sehingga, kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan Irman tidak terbukti korupsi, itu pasti keliru," tandas Febri.

Baca juga : Partai Demokrat Ajukan Pemakzulan Trump

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017, serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Eks Ketua DPD itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi, sebagai pemilik CV Semesta Berjaya. Keduanya menyuap Irman, agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog.

Baca juga : Hanoman Obong dan Pembakaran Hutan

Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi. Syaratnya, Irman kebagian jatah Rp 300 per kg. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :