Dark/Light Mode

Di Hadapan 1.000 Pengasuh Ponpes Jabar

Mahfud MD Diminta Bicara Fiqih Politik

Minggu, 24 September 2023 09:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat P3M di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/9). (Foto: Istimewa)
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat P3M di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/9). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pembicara kunci dalam Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren yang digelar Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), di Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/9).

Di hadapan 1000 pengasuh pesantren ini, Mahfud diminta menyampaikan Fiqh Siyasah atau Fiqh Politik bertema; Penguatan Kemandirian Pesantren untuk Stabilitas Nasional.

Hadir halaqah ini, mantan Rois Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Mas’udi, Ketua PBNU KH. Miftah Faqih, dan tokoh NU lainnya seperti KH. Abun Benyamin dan Dr. Rumadi Ahmad.

Baca juga : Pengasuh Ponpes Raudlatul Mutaallimin Doakan Ganjar Terpilih Jadi Presiden

Menurut Mahfud, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah produk ijtihad para ulama dan para tokoh pendiri bangsa lainnya yang terdiri dari berbagai latar belakang.

"Menurut fiqh siyasah, negara itu adalah organisasi politik tertinggi bagi bangsa Indonesia," papar Mahfud.

Dalam kesempatan ini, Mahfud menegaskan Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai produk ijtihad para ulama, sudah sesuai dengan Piagam Madinah, yaitu negara bersifat inklusif dan kosmopolit.

Baca juga : Jokowi: Lahan Di IKN Sudah Bisa Dibeli Lho

"Negara itu, bentuk dan sistemnya adalah pilihan bebas sesuai dengan kebutuhan bangsanya masing-masing atau sesuai dengan kebutuhan adat masing-masing. Ibnu Qayyim mengatakan, hukum itu selalu berubah, kalau waktunya berubah hukumnya berubah," jelas Mahfud.

Negara Kesatuan Republik Indonesia, lanjut Mahfud, harus dijaga, tidak boleh diskriminatif dan tidak boleh menganggap orang lain yang berbeda sebagai musuh.

"Tirulah Nabi Muhammad. Kalau baca 47 pasal dalam Piagam Madinah, isinya perlindungan kepada setiap orang bahkan setiap suku disebut, semua dilindungi, agamanya beda-beda, sukunya beda-beda, itulah yang kemudian dituangkan di dalam konstitusi dan tata hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tambah Mahfud.

Baca juga : Saan Ngarep NasDem Jabar Jadi Kantong Suara Nasional

Oleh sebab itu, menurut Mahfud, kalau warga pesantren mengatakan NKRI harga mati dan Pancasila harga mati, itu benar secara fiqih, karena terbentuknya negara Indonesia adalah hasil kesempatan.

"Siapa melawan kesepakatan menurut fiqh namanya bughat. Bughat itu pemberontak," lanjut Mahfud sembari menegaskan kembali agar orang-orang pesantren terus ikut menjaga kedaulatan negara.

"Dari Pondok Pesantren Al-Muhajirin ini, mari kita semua menjadi Muhajirin orang-orang yang hijrah menuju Indonesia emas. Indonesia emas itu dalam bahasa arabnya adalah baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," pungkas Mahfud. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.