Dark/Light Mode

Bisakah WNA Dikenakan PKPU Kepailitan Di Indonesia? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Selasa, 26 September 2023 16:55 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) semakin meningkat dari tahun ke tahun bahkan menjadi trend saat ini.

Peningkatan ini mendorong kekhawatiran pengamat dan praktisi hukum, bahwa hakim yang memutus perkara PKPU sudah tidak akan objektif lagi.

Anggota Tim Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Aria Suyudi, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan pengajuan permohonan PKPU.

Baca juga : Wujudkan Kemajuan Indonesia, Ganjar Komit Perkuat Pendidikan Dan Kesehatan

Pada 2019 permohonan hanya 435, pada 2020 naik menjadi 635, dan menjadi 726 pada 2021.

"Berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tujuan dari PKPU adalah restrukturisasi. Namun, saat ini PKPU karena dijadikan sarana yang paling mudah untuk menagih utang kepada debitor," ujar Aria, dikutip Selasa (26/9/2023).

Aria menambahkan, hukum kepailitan memiliki asas Teritorialitas (wilayah) untuk Putusan Kepailitan Warga Negara Asing.

Baca juga : 1 Perak Dan 3 Perunggu, Indonesia Posisi Ke-8 Asian Games 2022

Sehingga, meskipun WNA bisa dipailitkan di Indonesia, tetapi harus ada sebab lain dan dibuktikan secara sederhana perihal PKPU.

“PKPU itu boleh, asalkan untuk perdamaian dan restrukturisasi. Di Indonesia justru tujuannya menolak restrukturisasi,” kata Aria, dalam Webinar Diskursus Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Menurut Aria, Putusan Pailit atau PKPU terhadap WNA susah untuk dilaksanakan, karena hukum kepailitan Indonesia menganut asas teritorial.

Baca juga : Didapuk Jadi Duta Petani Milenial, Ini Pesan Lesti Kejora

Apalagi berhubungan dengan ahli waris, apakah ahli waris sudah mendapatkan harta warisannya atau belum. Sehingga mempunyai kedudukan hukum yang kuat.

"WNA dipailitkan atau PKPU di Indonesia, efektivitas putusnya bisa dipertanyakan, asetnya yang disita hanya bisa yang ada di Indonesia, di negara lain tidak bisa karena asas teritorial itu, sehingga sangat kompleks setiap putus pailit dan PKPU bagi WNA ini," jelas Aria.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.