Dark/Light Mode

Mantan Kabasarnas Tak Kunjung Disidang, Puspom TNI: Saksi-saksi Masih Diperiksa

Rabu, 11 Oktober 2023 12:15 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara mantan Kepala Basarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi.

Henri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Baca juga : Jika Jabatannya Tak Diperpanjang, Panglima TNI Pilih Jadi Petani

Ketua Tim Penyidik Puspom TNI, Kolonel Laut (PM), Jemry Matialo mengaku berkas perkara HA belum lengkap. Sehingga belum bisa dilimpahkan ke oditur militer.

"Untuk HA mohon diberikan waktu kepada kami penyidik, karena HA ini adalah dia yang merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas," kata Jemry dalam konferensi pers di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

Baca juga : Penahanan 8 Tersangka Di Rempang Ditangguhkan, Tersangka Lainnya Masih Diperiksa

Jemry menyebut, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi terkait perintah HA kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), untuk menampung uang suap dari perusahaan pengadaan barang yang menjadi rekanan Basarnas.

"Jadi kita lagi memeriksa masalah saksi-saksi yang terlibat di dalamnya dan dalam waktu dekat ini kita akan serahkan berkas juga kepada Otmilti," ungkap Jemry.

Baca juga : Mudik Setelah 15 Tahun Kabur Dari Thailand, Thaksin Siap Dipenjara

Sebelumnya, Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya (purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap proyek di Basarnas.

"Puspom TNI meningkatkan tahap kasus ini ke penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023) lalu. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.