Dark/Light Mode

Era Mega 3, Era SBY 5, Era Jokowi 6

Pasca Reformasi Makin Banyak Menteri Korupsi

Senin, 16 Oktober 2023 08:33 WIB
Era Mega 3, Era SBY 5, Era Jokowi 6 Pasca Reformasi Makin Banyak Menteri Korupsi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menambah daftar menteri yang terkena kasus korupsi. Sejak era reformasi bergulir sampai saat ini, tercatat ada 14 menteri yang ditangkap karena kasus korupsi. Rincinnya, di era Megawati Soekarnoputri ada tiga menteri, di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ada lima menteri, dan di era Jokowi saat ini ada enam menteri.

Menteri teranyar yang ditangkap karena kasus korupsi adalah Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu menjadi tersangka korupsi jual beli jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Di era Jokowi, sebelum SYL, ada lima menteri yang ditangkap karena korupsi. Mereka adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang terlibat kasus korupsi pembangunan BTS, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dengan kasus suap bansos Covid-19, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dengan kasus suap izin budidaya dan ekspor benih lobster, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang terkena kasus suap dan hibah KONI, dan Mensos Idrus Marham dengan kasus korupsi proyek PLTU Riau.

Di era SBY yang berkuasa pada 2004-2014, ada lima menteri yang terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Menteri Agama Suryadharma Ali dengan kasus korupsi dana haji dan dana operasional menteri, Menteri ESDM Jero Wacik dengan kasus korupsi dana operasional menteri, Menpora Andi Mallarangeng dengan kasus korupsi proyek Hambalang, Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, dan Mensos Bachtiar Chamsyah terkait korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi.

Baca juga : Malam Ini, Presiden Jokowi Terima Mantan Mentan SYL Di Istana

Sementara, di era Megawati, yang berkuasa pada Juli 2001-Oktober 2024, tercatat tiga menteri yang terkena kasus korupsi. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno dengan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, Menkes Achmad Sujudi dengan kasus pengadaan alat kesehatan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokmin Dahuri dengan kasus dana nonbudgeter KKP.

Merespons hal ini, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menekankan, perlu ada perbaikan sistem pemerintahan yang baik. Perbaikan sistem ini harus dikomandoi langsung oleh Presiden. Bukan hanya lewat pidato, tapi juga bagaimana pelaksanaan di lapangan.

Menurut dia, Presiden tidak cukup hanya memberikan arahan agar para menteri bekerja dengan baik dengan memerhatikan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia. Presiden juga harus memberikan pengawasan langsung pada kinerja para menterinya.

"Tidak bisa hanya memberikan arahan. Harus dengan pengawasan dan memastikan pemerintah transparan, bertanggung jawab, tidak boleh ada kebocoran," kata Boyamin.

Baca juga : Jokowi Bisa Rasakan Begitu Pentingnya Air, Setelah 4 Hari Di Afrika

Boyamin menilai, saat ini momentum yang tepat bagi Jokowi untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan. Ia merujuk laporan Transparency International Indonesia yang mencatat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia mengalami penurunan signifikan. IPK Indonesia pada 2022 berada di skor 34/100, turun dari skor 38/100 pada 2021. Peringkat Indonesia dalam survei tersebut juga menurun ke posisi 110 dari 180 negara yang disurvei.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, ada berbagai sebab seorang menteri menjadi korup. Selain biaya politik yang tinggi, gaya hidup yang mewah membuat pejabat lupa daratan. “Akhirnya mencari uang dengan cara instan yaitu merampok uang negara,” ucapnya.

Tidak adanya hukuman berat yang membuat jera, membuat kasus korupsi di kalangan menteri terulang kembali. “Kalaupun ketangkap, paling hukumannya 3 tahun atau 4 tahun bisa keluar penjara,” sindir Ujang.

Dia melanjutkan, banyaknya korupsi setelah reformasi ini tak lepas dari sistem yang buruk. Sistem yang buruk ini memunculkan kelakuan setor menyetor atau upeti dalam hal rekruitmen atau lelang jabatan. Perbaikan sistem dengan e-budgeting, dan tender berdasarkan elektronik tak banyak mengubah perilaku korup. Ada banyak cara untuk mengkondisikan perusahaan-perusahaan tertentu untuk bisa menang tender.

Baca juga : Pengamat: Jokowi Tak Rekomendasikan Prabowo Jadi Cawapres

Menurut dia, salah satu cara menyelesaikan persoalan ini adalah memperberat hukuman bagi koruptor. Misalnya dengan cara dimiskinkan, dihukum mati, atau penjara seumur hidup dan tidak ada pemotongan masa penahanan.

“Kalau nggak seperti itu, ya sulit. Sekarang ini kan sanksinya ringan dan masih bisa mendapat pemotongan masa hukuman," pungkasnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Senin (16/10), dengan judul “Era Mega 3, Era SBY 5, Era Jokowi 6: Pasca Reformasi Makin Banyak Menteri Korupsi”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.