Dark/Light Mode

Buntut Sewa Rumah Dan Bos Alexis

Beban Firli Makin Berat

Minggu, 5 November 2023 07:50 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Sementara Anggota Dewas Syamsuddin Haris, mengaku belum mendengar adanya laporan dari MAKI yang masuk lewat bagian pengaduan masyarakat. “Saya belum tahu,” singkatnya kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/11/2023).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah rumah singgah Firli di Kertanegara dan kediamannya di Bekasi pada Kamis, (26/10/2023). Guna kepentingan penyidikan, penyidik memeriksa Alex Tirta sebagai saksi pada Jumat, (3/11/2023).

Usai diperiksa, Alex Tirta mengakui, menyewa rumah di Kertanegara Rp 650 juta per tahun dan diteruskan oleh Firli sejak 2020. Namun, rumah itu tetap atas namanya sebagai penyewa utama. Alex menegaskan, biaya sewa dibayar sendiri oleh Firli, tapi dia tak mau merinci mekanismenya.

Baca juga : Buntut Putusan MK Soal Usia Capres, Anwar Usman Dituding Lakukan Nepotisme

Diketahui, sejak mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Firli Bahuri terus diterpa isu tak sedap. Pertama kali, dia disebut melakukan pemerasan terhadap Syahrul. Kasusnya sedang ditangani Polda Metro Jaya, dan saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Selain itu, Firli juga dilaporkan ke Dewas, karena diduga melanggar etik saat bertemu Syahrul di sebuah lapangan badminton. Kini, Firli juga diduga menerima gratifikasi rumah dari bos Alexis, Alex Tirta.

Melihat banyaknya masalah yang menimpa Firli Bahuri, Pengamat Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengaku, prihatin. Sebab, pimpinan lembaga antikorupsi justru terlibat pemerasan hingga menerima gratifikasi.

Baca juga : Akui Ketemu Syahrul, Firli Merasa Tak Bersalah

Apalagi, disebut Fickar, dugaan pemerasan terhadap Syahrul sudah cukup kuat karena didukung dengan alat bukti. Yaitu pengakuan Syahrul diperas oleh Firli. Kemudian, ada komunikasi antara Firli dengan Syahrul, ketika KPK menangani laporan masyarakat soal dugaan korupsi di Kementan.

“Artinya Pasal 36 Undang-Undang KPK itu sudah terbukti, karena berhubungan dengan tersangka atau orang yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang ditangani KPK,” ungkap Fickar kepada Rakyat Merdeka, Sabtu (4/11/2023).

Oleh karena itu, Fickar menyarankan, sebaiknya Firli segera mundur dari jabatannya agar fokus menghadapi kasus hukumnya. Fickar menilai, kinerja KPK tidak akan terpengaruh dengan pengundurun diri Firli. “Lagipula sisa masa jabatan juga sebentar lagi habis pada tahun depan,” pungkasnya.

Baca juga : Insight IM Raih Penghargaan Best Investment Manager Awards 2023

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 5/11/2023 dengan judul Buntut Sewa Rumah Dan Bos Alexis, Beban Firli Makin Berat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.