Dark/Light Mode

Setelah Korupsi BTS, Kini Kasus Sorong

BPK Tercoreng Lagi

Rabu, 15 November 2023 08:00 WIB
Pj Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong pada Minggu 12 November 2023 dini hari. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Pj Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong pada Minggu 12 November 2023 dini hari. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Terkait besaran total uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, kata Firli, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan. “Tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” tegas Firli.

Pengembangan itu berujung pada penyegelan ruang kerja Anggota VI BPK, Pius Lustrilanang. Namun, belum diketahui peran Pius dalam kasus ini. Yang jelas Firli mengatakan, tindakan itu dilakukan agar ruangan steril saat penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti.

Baca juga : Korupsi SYL Merembet Ke Kader Banteng

“Saya pastikan penyegelan ruangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan atau janji yang dilakukan oknum BPK,” beber pensiunan Komisaris Jenderal Polisi ini.

Kemudian Firli menjelaskan, saat penyegelan berlangsung, Pius tidak ada di lokasi. Beredar kabar yang bersangkutan sedang di Korea Selatan. Karena penyidik butuh keterangannya, KPK bakal menghubungi Kementerian Luar Negeri, Duta Besar Indonesia di Korea Selatan, Interpol, hingga Kemenkumham untuk mencari keberadaan politisi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Emas, MAKI Minta Kejagung Transparan

“Dalam waktu dekat saya pastikan khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi soal mencari informasi lintas batas pergerakan seseorang dari satu titik negara baik entry point maupun bepergian itu pasti ada di data sistem informasi Imigrasi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Anggota III BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Dia diduga menerima duit suap pengamanan proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 40 miliar.

Baca juga : Beberin Korupsi Syahrul, KPK Bicara Aliran Uang Ke NasDem

Aparatur tanggapan BPK terkait anggotanya terseret kasus korupsi dan jadi tersangka?Inspektur Utama BPK, I Nyoman Wara, meminta maaf kepada masyarakat sekaligus berterima kasih kepada KPK yang telah membantu BPK bersih-bersih. “Kami meminta maaf atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK,” ujar Nyoman yang ikut dalam jumpa pers bersama KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.