Dark/Light Mode

Setelah Korupsi BTS, Kini Kasus Sorong

BPK Tercoreng Lagi

Rabu, 15 November 2023 08:00 WIB
Pj Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong pada Minggu 12 November 2023 dini hari. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Pj Bupati Sorong Papua Barat Daya Yan Piet Mosso ditetapkan sebagai tersangka dan dikawal menuju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023), pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong pada Minggu 12 November 2023 dini hari. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah kasus korupsi menara Base Transceiver Station (BTS) menyeret salah satu anggotanya, Badan Pemeriksa Korupsi (BPK) kembali tercoreng. Kali ini, lembaga tersebut tercoreng karena kasus suap di Sorong.

Keterlibatan oknum BPK di Sorong berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah menangkap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso lewat Operasi Tangkap Tagan (OTT) pada Minggu (12/11/2023). Ia kemudian, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (13/11/2023) malam, untuk diperiksa intensif.

Baca juga : Korupsi SYL Merembet Ke Kader Banteng

Setelah melakukan pendalaman, KPK menetapkan Yan Piet dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah anak buah Yan Piet, yakni Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan staf BPKAD Maniel Syatfle.

Sementara sisanya adalah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca juga : Dugaan Korupsi Impor Emas, MAKI Minta Kejagung Transparan

KPK menyebut, dalam kasus ini ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya penyerahan uang dari Yan Piet melalui anak buahnya kepada Patrice, Abu Hanifa, dan David lebih dari satu kali. Pertama sekitar Rp 940 juta dan penyerahan 1 buah jam tangan merek Rolex.

“Sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sebut Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Baca juga : Beberin Korupsi Syahrul, KPK Bicara Aliran Uang Ke NasDem

Firli mengatakan, duit suap itu diberikan agar BPK mengubah hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Pemerintahan Kabupaten Sorong. Jika tadinya ada temuan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, diubah menjadi tidak ada temuan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.