Dark/Light Mode

Kritik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Forum Masyarakat Sipil Jawa Barat Gelar Aksi Seni Budaya

Kamis, 9 November 2023 15:19 WIB
Ratusan warga dan seniman budayawan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Jawa Barat menggelar aksi seni kebudayaan di kawasan Cikapundung, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ist)
Ratusan warga dan seniman budayawan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Jawa Barat menggelar aksi seni kebudayaan di kawasan Cikapundung, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan warga dan seniman budayawan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sipil Jawa Barat menggelar aksi seni kebudayaan di kawasan Cikapundung, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (7/11/2023).

Pergelaran tersebut dilakukan untuk mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga : I Wayan Sudirta: Masyarakat Tahu Arti Konflik Kepentingan

Forum ini menilai aturan yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun adalah keputusan yang melewati batas. Karena itu, ratusan warga dan seniman serta budayawan Bandung juga berkumpul melakukan aksi seni kebudayaan untuk mengkritik putusan ini yang telah merusak dan mencederai citra MK.

Dedy Djamaludin sebagai koordinator aksi mengatakan aksi seniman budayawan Bandung diwarnai pembacaan sajak serta aksi meniup peluit serentak.

Baca juga : Syarifuddin Sudding: MKMK Cuma Tangani Persoalan Kode Etik

"Aksi ini merupakan bentuk kritik masyarakat sipil Jawa Barat terhadap MK agar ke depannya MK harus berdiri tegak pada aturan-aturan," ungkapnya.

Dedy dan ratusan warga dan seniman kebudayaan di Bandung ini juga menilai MK seharusnya menjadi hakim atau pengadil yang fair play sehingga tidak menghasilkan putusan yang dinilai offside tersebut.

Baca juga : Rembuk Indonesia: MKMK Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Dalam kegiatan ini, ada penyampaian suara rakyat "Rajah Panyingray Bala" oleh Budi Dalton, pembacaan sajak dan orasi oleh M. Malik. Kemudian, seluruh warga dan seniman yang hadir meniup peluit sebagai tanda offside.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.