Dark/Light Mode

Istri Dan Anak Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Bersaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 14:12 WIB
Istri Hasbi Hasan, Ida Nuraida (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Istri Hasbi Hasan, Ida Nuraida (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri dan anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Ida Nuraida dan Widad Zahra Adiba, menolak memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis (24/8).

"Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka HH. Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan," ungkap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (25/8).

Sebelumnya, usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/8) sore, Ida menolak berkomentar.

Baca juga : OJK Pastikan Proses Transformasi Organisasi Jalan Terus

Dia tidak menggubris pertanyaan-pertanyaan wartawan.

KPK menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan serta eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru atas kasus suap pengurusan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya telah menetapkan 15 orang tersangka terkait kasus suap Hakim Agung Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Baca juga : Dukung Industri Baterai EV, Ceria Pede Bisa Bersaing

Saat ini perkaranya masih dalam tahap penuntutan dan persidangan. Ghufron menerangkan, setelah mencermati hasil perkembangan proses penyidikan, penuntutan, dan fakta-fakta hukum di persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak lain.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi Hasan.

Baca juga : Saatnya Anak Cerdas Literasi dan Bijak Dalam Bermedsos

Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunarwanto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. 

Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.