Dark/Light Mode

Gubernur Maluku Utara Pakai Uang Suap Buat Bayar Hotel Dan Dokter Gigi

Rabu, 20 Desember 2023 14:15 WIB
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka suap proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

KPK menduga, Abdul Gani menerima uang suap sedikitnya Rp 2,2 miliar. Uang-uang tersebut di antaranya, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Di antaranya berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Rabu (20/12/2023).

Selain itu, Abdul Ghani juga diduga menerima uang dari para ASN Pemprov Maluku Utara.

Baca juga : Atur Proyek Dan Perizinan, Gubernur Maluku Utara Terima Duit Suap Rp 2,2 Miliar

Uang itu diduga diberikan agar Abdul Ghani memberikan rekomendasi ASN untuk duduk pada jabatan tertentu di Pemprov Maluku Utara.

"Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain Abdul Gani Kasuba, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka.

Mereka yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; dan Kepala BPPBJ Ridwan Arsan.

Baca juga : KPK Tetapkan Gubernur Malut Abdul Gani Tersangka Suap Proyek Dan Perizinan

Kemudian, ajudan Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Penetapan tersangka terhadap ketujuh orang tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara, Senin (18/12/2023).

Barang bukti yang diamankan dari tangan mereka sejumlah Rp725 juta.

Enam tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca juga : OTT Maluku Utara, KPK Tangkap 15 Orang, Masih Bisa Bertambah

Sementara Kristian Wuisan belum ditahan karena tak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan.

“Segera kami lakukan pemanggilan dan kami ingatkan agar kooperatif," kata Alex.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.