Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Aliran Duit Korupsi Proyek DJKA
Auditor BPK Diduga Terima Rp 508 Juta
Kamis, 28 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Selain memeriksa Mediyanto, KPK juga memanggil Koordinator Layanan Pengadaan Transportasi Darat dan Perkeretaapian Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Perhubungan (LPPBMN) Kemenhub Anjar Hermawan.
Saksi lain yang juga diperiksayakni terpidana Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiharto. Ia menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
Baca juga : Simpan Duit Di Singapura, Kesulitan Tukar Rupiah
Untuk diketahui, Asta Danika ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2023. Status sama disandangkan kepada Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi. Fahmi ditahan sejak 13 November 2023.
Kasus ini adalah pengembangan perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.
Baca juga : Prajurit TNI Harus Melek Dunia Digital
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan 12 tersangka. Bahkan perkaranyasudah disidangkan dan divonis majelis hakim, baik di Pengadilan Tipikor Semarang maupun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain Zulfikar Fahmi dan Asta Danika, tersangka lainnyayakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi. Kemudian, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat; Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajar Kharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti (KAPM) Yoseph Ibrahim; dan Vice Prsident PT KAPM Parjono.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 28/12/2023 dengan judul Aliran Duit Korupsi Proyek DJKA, Auditor BPK Diduga Terima Rp 508 Juta
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya