Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
Hakim Hapus Gratifikasi Rp 6 Miliar Dari Wilmar
Selasa, 9 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Berikutnya, majelis hakim menyatakan istri terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK. Meskipun Ernie sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT ARME, tapi berdasar keterangan saksi menyatakan Rafael yang mengendalikan perusahaan tersebut. Selain itu, dalam rumah tangga pun peran Rafael sangat superior.
“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike Torondek dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” ujar hakim.
Baca juga : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Selanjutnya, majelis hakim menyatakan penerimaan gratifikasi dari PT Cubes Consulting sebesar Rp 4.443.302.671 tidak terbukti. Perusahaan yang didirikan pada 2006 itu sekadar menjual software dari Jerman yang bekerja sama dengan PT SAP Indonesia.
Penerimaan uang melalui perusahaan itu dianggap tidak ada korelasi dengan jabatan kedudukan Rafael sebagai aparat pajak. Sehingga keluar masuknya uang melalui PT Cubes Consulting, tidak dapat menjadi bukti petunjuk adanya gratifikasi terhadap Rafael.
Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK
Majelis hakim juga menyatakan penerimaan dari PT Cahaya Kalbar (dulu PT Wilmar Cahaya Indonesia - Wilmar Group), bukan sebagai gratifikasi.
Menurut jaksa KPK, penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca juga : Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Rp 56,04 Miliar, Dibuka 9 Januari 2024
Pembelian itu dilakukan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati atas rumah milik Rafael yang diatasnamakan ibunya, Irene Suheriani Suparman pada 13 Juli 2010. Lalu pada tahun 2016, Jinnawati menjualnya lagi kepada Theo Ida, yang merupakan adik Martua Sitorus selaku pendiri Wilmar Group, dengan nilai yang sama, Rp 6 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya