Dark/Light Mode

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim Hapus Gratifikasi Rp 6 Miliar Dari Wilmar

Selasa, 9 Januari 2024 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/24). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/24). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Berikutnya, majelis hakim menyatakan istri terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjaw­aban secara hukum sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK. Meskipun Ernie sebagai pe­megang saham dan Komisaris Utama PT ARME, tapi berdasar keterangan saksi menyatakan Rafael yang mengendalikan perusahaan tersebut. Selain itu, dalam rumah tangga pun peran Rafael sangat superior.

“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike Torondek dinyatakan ikut ber­sama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” ujar hakim.

Baca juga : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Selanjutnya, majelis hakim menyatakan penerimaan grati­fikasi dari PT Cubes Consult­ing sebesar Rp 4.443.302.671 tidak terbukti. Perusahaan yang didirikan pada 2006 itu sekadar menjual software dari Jerman yang bekerja sama dengan PT SAP Indonesia.

Penerimaan uang melalui pe­rusahaan itu dianggap tidak ada korelasi dengan jabatan kedudu­kan Rafael sebagai aparat pajak. Sehingga keluar masuknya uang melalui PT Cubes Consulting, tidak dapat menjadi bukti petun­juk adanya gratifikasi terhadap Rafael.

Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK

Majelis hakim juga menyatakan penerimaan dari PT Cahaya Kal­bar (dulu PT Wilmar Cahaya Indonesia - Wilmar Group), bukan sebagai gratifikasi.

Menurut jaksa KPK, penerimaan uang senilai Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kavling 112, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Baca juga : Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Rp 56,04 Miliar, Dibuka 9 Januari 2024

Pembelian itu dilakukan Di­rektur Operasional dan Direktur Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati atas rumah milik Ra­fael yang diatasnamakan ibunya, Irene Suheriani Suparman pada 13 Juli 2010. Lalu pada tahun 2016, Jinnawati menjualnya lagi kepada Theo Ida, yang merupa­kan adik Martua Sitorus selaku pendiri Wilmar Group, dengan nilai yang sama, Rp 6 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.