Dark/Light Mode

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim Hapus Gratifikasi Rp 6 Miliar Dari Wilmar

Selasa, 9 Januari 2024 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/24). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/24). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rafael Alun Trisambodo.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan ang­gota Eko Aryanto dan Jaini Basir itu, menghapus sejumlah gratifi­kasi yang pernah diterima Rafael.

Baca juga : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Lantaran itu, Rafael hanya dihukum menbayar uang peng­ganti sebesar Rp 10.079.055.519 subsider 3 tahun kurungan.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai, Rafael hanya terbukti menerima gratifi­kasi dari PT Artha Mega Ekadhana (ARME), perusahaan konsultan pajak yang didirikan bersama rekan-rekannya sesama pegawai pajak. Dimana Rafael menem­patkan istrinya, Ernie Meike To­rondek sebagai Komisaris Utama. Lalu Ujeng Arsatoko selaku Direk­tur Utama dan Rani Tranggani An­indita sebagai Direktur Keuangan.

Menurut Hakim, penerimaan gratifikasi Rafael dari PT ARME hanya kurun 15 Mei 2002 hingga Maret 2006. Gratifikasi itu merupa­kan marketing fee yang diterima PT ARME dari sejumlah perusaha­an wajib pajak selama 2002 sampai 2006, sebesar Rp 9.774.042.519. Juga yang diterima Rafael pribadi sebesar Rp 305.013.000. Maka total penerimaan marketing fee PT ARME dan terdakwa sebesar Rp 10.079.055.519.

Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK

“Bahwa marketing fee sejum­lah Rp 10.079.055.519 yang telah diterima PT ARME dan terdakwa inilah yang menjadi nyata jumlah uang yang diteri­ma terdakwa dan PT ARME dari wajib pajak, dalam teng­gang waktu tahun 2002 sampai dengan 2006,” kata Hakim Ang­gota Eko Aryanto membacakan pertimbangan putusan.

Nilai ini di bawah dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni sebesar Rp 12.802.566.963 yang diterima PT ARME dan Rafael Alun sejak 15 Mei 2002 hingga 30 Desember 2009.

Majelis berpendapat, Rafael meminta istrinya keluar dari PT ARME dan melepas sahamnya pada 2006. Sehingga Rafael dan Ernie dianggap tidak lagi ada hubungan hukum dengan PT ARME.

Baca juga : Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Rp 56,04 Miliar, Dibuka 9 Januari 2024

“Dengan demikian uraian penuntut umum pada surat dak­waan bahwa jumlah penerimaan dari wajib pajak yang diterima PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei sampai 30 Desember 2009 sejumlah Rp 12.802.566.963 tidak dapat dikaitkan seluruhnya dengan terdakwa,” kata Eko Aryanto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.