Dark/Light Mode

Tepis Isu Pembayaran Fiktif

Pelni Klaim Bayar Premi Ke Rekening Resmi Pihak Asuransi Perkapalan

Jumat, 12 Januari 2024 23:39 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menepis isu dugaan pembayaran fiktif asuransi perkapalan. Informasi tersebut beredar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu.

Pelni memastikan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan asuransi kapal selama periode yang disebutkan telah sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto mengatakan, Pelni bekerja sama secara langsung dengan perusahaan asuransi.

"Memperhatikan prinsip GCG dan ketentuan yang berlaku, kami membeli asuransi perkapalan tanpa melalui pihak ketiga melainkan direct payment (langsung) kepada perusahaan asuransi," kata Evan dalam keterangan resmi, Jumat (12/1/2024).

"Selama periode yang disebutkan, biaya premi kami bayarkan langsung ke rekening resmi perusahaan asuransi," imbuhnya.

Baca juga : Eks Pejabat Bea Cukai Tampung Gratifikasi Pakai Rekening Keluarga Dan Perusahaan

Evan menambahkan, dengan selesainya kewajiban pembayaran premi Pelni melalui rekening perusahaan asuransi selama periode yang disebutkan, Pelni tidak lagi memiliki kepentingan apapun di luar hubungan kerja sama antar perusahaan.

"Apabila dalam periode yang disebutkan terdapat pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pelni untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dapat dipastikan bahwa itu penipuan dan tidak ada kaitannya dengan kami," tegasnya.

Evan kembali menginformasikan bahwa sebagai perusahaan BUMN, Pelni selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme.

Sikap ini juga diperkuat oleh AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai nilai utama perusahaan.

Sehingga diharapkan seluruh pegawai Pelni memiliki mental yang positif dan kuat guna menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga : MAKI: Penahanan Firli Diperlukan Demi Kelancaran Proses Penyidikan

Untuk menegakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Pelni telah memiliki pedoman pencegahan korupsi.

Antara lain, pedoman pelaporan pelanggaran (whistle blowing system), pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni tahun anggaran 2015-2020.

Dalam mengusut kasus itu, tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa enam saksi, pada Jumat (12/1/2024) ini.

Keenamnya merupakan karyawan PT Pelni. Mereka yang diperiksa yakni Subiantoro, Iwan, Nanang, Tony, Fatmawati, dan Topik.

Baca juga : Kaukus Masyarakat Peduli Kesehatan Jiwa Resmi Dideklarasikan

"Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa terkait asuransi keselamatan pelayaran di PT Pelni Persero, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut," ujarnya.

Ali menjelaskan, dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, negara diduga merugi hingga belasan miliar rupiah.

"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," katanya.

Adapun, layanan asuransi yang diduga fiktif terkaiat asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal).

Termasuk pula, asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.